tag:blogger.com,1999:blog-40625461214728856642024-03-12T21:45:35.147-07:00cancer girl cuteJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.comBlogger38125tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-89733228200431870232010-06-19T00:42:00.000-07:002010-06-19T00:44:20.668-07:00tugas asuransiDefinisi Asuransi<br />menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."<br /><br />Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.<br />Sejarah asuransi di Indonesia<br /><br />Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.<br /><br />Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.<br /><br />Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.<br /><br />Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :<br /><br />1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.<br />2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.<br /><br />Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.<br /><br />Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.<br /><br />Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.<br /><br />Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.<br /><br />Manfaat Asuransi<br /><br />Peran penting asuransi dalam ekonomi<br /><br />Di tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.<br /><br />Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.<br /><br />Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.<br /><br />Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.<br /><br />Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.<br /><br />Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.<br />Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.<br />Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi umum, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.<br />Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.<br />Box 1. Asuransi dan Penilaian Resiko<br />…..”Industri Asuransi seharusnya terus mengembangkan produk-produk yang mengenakan harga yang tepat pada pengemudi yang baru saja memulai, untuk menyediakan insentif bagi mereka dalam memperoleh pengalaman menyetir, dan melihat keuntungan dalam pengalaman tersebut berdasarkan premium yang mereka bayar”…..(Greenaway, 2004, para 4.11)<br />Asuransi umum juga mendorong terbentuknya sistem ganti rugi yang baik. Sistem ganti rugi (yang membayarkan kerusakan pada merek yang terkena dampak karena kecerobohan pihak lain) sulit untuk beroperasi efektif tanpa adanya pasar asuransi kewajiban yang sehat. Tanpa kehadiran asuransi kewajiban, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pembayaran kerusakan sebesar aset pencedera. Hal ini memungkinkan setiap orang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang berbahaya untuk beroperasi dalam tingkat aset yang minimum (judgement proof) untuk menghindari pembayaran kerusakan pada pihak-pihak ketiga.<br />Sebagai hasilnya, pihak yang dicederari tidak dapat memperoleh kompensasi (dan oleh karena itu harus mengadu pada sistem yang berlaku), sementara jumlah yang dibayarkan akan tergantung pada kemampuan pencedera, bukan pada besarnya kerugian yang diderita pihak lain. Lebih lanjut, insentif pelaku untuk mengurangi resiko sebagian besar menghilang. Sebaliknya, perlakuan asuransi kewajiban yang efisien tidak hanya menyediakan sumber daya untuk mengkompensasi pihak yang dicederai dan insentif untuk menjaga, teatpi juga biaya yang lebih rendah dari skema berdasarkan sistem pembayaran pada pihak ketiga yang berlaku.<br />Box 2. Hubungan antara Asuransi dan Kesepakatan Ganti Rugi<br />Parson (2003) menekankan hubungan yang kuat antara asuransi kewajiban dan hukum ganti rugi dengan berpendapat bahwa pola kewajiban hukum, sebagaimana keputusan pengadilan, ditentukan oleh praktek pasar asuransi kewajiban lokal dan ketersediaan pembayaran. Lebih khusus, ia menyatakan bahwa ” tidak diragukan bahwa ketersediaan umum asuransi telah memberikan suatu peran dalam membangun suatu hukum (kewajiban). Dan kewajiban hukum kadang terbatas pada nilai yang menunjukkan asuransi pembayaran kewajiban”<br /><br />Untuk melaksanakan fungsi investasinya, perusahaan asuransi membangun aset setelah menerima premium yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka membayarkan tingkat premium yang lebih rendah. Pihak asuransi bahkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dengan menjadi pihak penghubung keuangan, di mana mereka mengurangi biaya transaksi yang mempertemukan penyimpan dan peminjam. Pihak asuransi juga menghasilkan likuiditas dengan menggunakan pendapatan premium untuk menyediakan modal jangka panjang. Pihak asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi. Dengan mengumpulkan jumlah yang besar dari ribuan pemegang polis, pihak asuransi dapat mencapai kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga meningkatkan set proyek investasi yang mungkin dan mendorong efisiensi perekonomian.<br />Terakhir, peran pihak asuransi dalam meningkatkan perekonomian muncul dari kemampuannya menyediakan nasihat manajemen resiko. Banyak kontrak asuransi komersial yang meliputi pemberian jasa manajemen resiko. Pihak asuransi mungkin melakukan penilaian terhadap potensi kehilangan, sebagai bagian dari proses penjaminan. Hal ini merupakan feature khusus yang disebut asuransi “resiko yang sang dijaga/highly protected”. Pihak asuransi mendukung banyak program-program kontrol-kerugian sebagaimana berupa pencegahan kebakaran, kesehatan dan keselamatan kerja, pencegahan kerugian industri, pengurangan kerusakan mobil, pencurian dan luka, dan banyak lagi. Hal ini mengurangi kerugian langsung maupun tidak langsung terhadap bisnis-bisnis dan individu. Perusahaan yang mencoba untuk mengansuransikan dirinya memiliki pengetahuan khusus yang diperlukan untuk mengurangi kerugian ini. Karena perusahaan asuransi menjamin sebagian, jika bukan semuanya dari resiko, mereka memiliki insentif yang kuat untuk mengurangi biaya-biaya kerugian.<br />B. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat<br />Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.<br />Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.<br />Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.<br />Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.<br />Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.<br />Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.<br />Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.<br />C. Manfaat Asuransi Umum dalam Menghadapi Perubahan Iklim<br />Dalam dua abad terakhir, kegiatan manusia telah mendorong peningkatan gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), di atmosfer yang menahan panas matahari seperti selimut, menghangatkan iklim di bumi dan menciptakan “pemanasan global”. Sejak revolusi industri suhu udara rata-rata di bumi telah meningkat tajam dan sangat cepat. Studi menunjukkan bahwa kenaikan suhu udara dalam tahun-tahun terakhir mungkin menyebabkan kenaikan dalam frekuensi dan parahnya bencana alam seperti badai tropis dan topan. Hal ini dan perubahan lainnya akan memberi konsekuensi yang besar bagi kehidupan di dunia.<br />Komunitas bisnis dunia mulai menyadari bahwa perubahan iklim mungkin menyebabkan resiko fisik dan resiko yang berkaitan dengan cuaca pada masa mendatang. Wakil Chairman dari Merrill Lynch baru-baru ini menyatakan “Kita sedang melakukan eksperimen kimia yang besar dengan konsekuensi yang dahysat terhadap lingkungan kita, perekonomian kita, dan kehidupan manusia“. Sedangkan pihak dari Goldman Sach dalam pernyataan kebijakan lingkungannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari tantangan lingkungan yang paling besar pada abad dua puluh satu dan berhubungan erat dengan masalah penting lainnya seperti pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penghapusan kemiskinan, akses pada air bersih, dan penawaran energi yang cukup.<br />Beberapa penemuan keilmuan terakhir menyatakan beberapa fakta-fakta yang mengkhawatirkan, yaitu bahwa kenaikan permukaan air laut global diperkirakan akan meningkat minimum secara rata-rata sebesar 0,28 m pada abad ini. Selain itu resiko kebakaran hutan akan diperparah dengan trend alam seperti suhu udara yang meningkat, kondisi yang lebih kering. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi siklus hidrologis, yang dapat menyebabkan banjir. Bahkan banjir sangat mungkin akan akan menyebabkan kerugian ekonomi utama di tahun-tahun mendatang. Suhu air laut yang lebih hangat juga akan sangat mungkin meningkatkan intensitas topan. Kesemua fakta ini disertai dengan pertumbuhan populasi yang besar dan peningkatan investasi di suatu daerah sangat rentan terhadap efek merusak dari perubahan iklim.<br />Menurut Agenda Aksi yang disusun perusahaan asuransi dan WWF pada tahun 2006, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan asosiasi industri. Dalam hal ini solusi yang berbeda akan sesuai dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tergantung pada produk-produk portofolio mereka, budaya perusahaan, dan hubungan dengan pemerintah lokal dan pusat. Contoh dari aktivitas yang dapat dilakukan pihak asuransi dan asosiasi industri untuk mengurangi dampak fisik terhadap perubahan iklim, atau beradaptasi terhadap dampaknya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu: meningkatkan pengertian (understanding) akan masalah yang ada, mengirim sinyal resiko yang lebih kuat kepada masyarakat, serta bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.<br />Box 3. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim<br />Menurut Stern Review, bahwa<br />“Adaptasi adalah satu-satunya respons yang tersedia terhadap dampak perubahan iklim yang akan muncul selama beberapa dekade ke depan, sebelum cara-cara pengurangan dampak (mitigation measures) tersebut dapat menunjukkan keefektifannya”.<br />“Kemajuan dalam adaptasi masih berada dalam tingkat awal. Tekanan pasar sendiri tidak mungkin akan memberikan respons penuh yang penting untuk menghadapi resiko serius dari perubahan iklim”<br />“Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan yang jelas untuk memandu adaptasi yang efektif dari individu-individu dan perusahaan dalam jangka menengah dan panjang“<br />Asuransi dapat membantu meningkatkan pemahaman akan masalah perubahan iklim karena jangkauan dan sumber dayanya yang luas. Pihak asuransi dapat membentuk komisi untuk menganalisa skenario resiko yang mencakup prediksi dari ilmuwan yang terkemuka hingga model resiko asuransi yang ditawarkan oleh agen-agen pemodelan resiko. Studi-studi tersebut dapat menyediakan informasi yang baru dan lebih akurat mengenai resiko yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, rumah-rumah, dan bisnis jika perubahan iklim yang besar benar-benar terjadi sebagaimana diprediksi. Pihak asuransi dalam hal ini dapat bekerja dengan para pemodel dan ilmuwan untuk meningkatkan akurasi model perubahan iklim. Dengan menciptakanpermintaan terhadap ilmu yang relevan secara ekonomi, perusahaan-perusahaan asuransi dapat menyediakan jasa yang besar terhadap masyarakat dan pelanggan mereka. Secara khusus, asuransi juga dapat membangun partnership dengan lembaga swadaya masyarakat yang bekerja dalam bidang lingkungan atau pihak-pihak lain untuk memberikan perspektif dan keahlian yang berbeda terhadap masalah dan membangun kekuatan kekuatan kerja sama multi sektor.<br />Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran. Perubahan ini akan membangun harga yang lebih tepat dan sinyal resiko kepada konsumen-konsumen dan bisnis-bisnis yang bergerak dalam area yang berisiko tinggi. Dalam hal ini kerjasama dalam hal fleksibilitas harga akan menjadi sangat penting. Asuransi juga dapat menyatakan dan menginformasikan resiko dan kemungkinan perubahan iklim dalam laporan tahunan maupun komunikasi perusahaan lainnya. Semakin banyak penanam modal institusi dan manajer uang yang menginginkan pemberian ifnromasi mengenai perubahan iklim dari perusahaan asuransi. Bahkan terdapat pula badan asosiasi investor yang dibentuk sebagai investor network on climate change yang mewakili 50 investor kelembagaan dan mengelola dana sebesar 3 trilyun dollar. Dalam banyak hal, asuransi juga dapat memberi insentif terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim melalui penggunaan bangunan efisien energi atau “green” dan penggunaaan kendaraan hybrid maupun efisien energi lainnya. Terakhir, asuransi dapat mengambil pendekatan proaktif dalam mempengaruhi perkembangan pemakaian lahan dan perencanaannya.<br />Hal-hal yang dapat dikerjakan pihak asuransi untuk bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim secara langsung adalah mengadaptasi dampak perubahan lingkungan melalui promosi dan melakukan lobby terhadap bahan bangunan yang baik dan rancangan bangunan yang telah ditingkatkan. Dalam hal pengemudian kendaraan, pihak asuransi juga dapat memperketat prosedur pengamanan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Diperlukan pula pemeriksaan bagaimana dampak fisik dari perubahan iklim dapat menciptakan kesempatan bisnis melalui perbaikan lingkungan dan produk-produk yang baru. Selain itu, pihak asuransi dapat pula melakukan operasi internal yang mempertimbangkan faktor-faktor perubahan iklim lainnya.<br />Tujuan Asuransi<br />• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.<br />• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya<br />• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.<br />• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.<br />• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.<br />• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).<br />Daftar Istilah Asuransi<br />1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.<br />2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.<br />3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.<br />4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.<br />5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.<br />6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.<br />7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.<br />8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.<br />Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.<br />9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.<br />10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.<br />11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.<br />12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.<br />13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.<br />14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.<br />15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.<br />16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.<br />17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.<br />18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.<br />19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.<br />20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..<br />21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.<br />22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.<br />Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:<br />•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.<br />•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))<br /><br />Sumber : Kamus Asuransi<br />Bentuk hukum usaha perasuransian<br /><br />UU No 2/1992 pasal 7<br /><br />Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:<br /><br />1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)<br />2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)<br />3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi<br />4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan<br /><br />Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.<br /><br />Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.<br /><br />Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.<br /><br />4. Kepemilikan<br /><br />UU No 2/1992 pasal 8<br /><br />Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.<br /><br />5. Program Asuransi Sosial<br /><br />UU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3<br /><br />Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:<br /><br />1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)<br />2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)<br />3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)<br /><br />Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 32<br /><br />(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang<br /><br />(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 33<br /><br />Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial<br /><br />6. Penutupan Objek Asuransi<br />UU No 2 tahun 1992 pasal 6<br /><br />(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial<br /><br />(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 2<br /><br />Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:<br /><br />(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau<br /><br />(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau<br /><br />(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia<br /><br />7. Persyaratan untuk memperoleh izin usaha<br />UU No 2 tahun 1992 pasal 9<br /><br />(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial<br /><br />(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:<br /><br />(a) Anggaran Dasar<br /><br />(b) Susunan Organisasi<br /><br />(c) Kepemilikan<br /><br />(d) Permodalan<br /><br />(e) Keahlian di bidang perasuransian<br /><br />(f) Kelayakan Rencana Kerja<br /><br />(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat<br /><br />(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing<br />Bagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 3<br /><br />(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:<br /><br />(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:<br /><br />1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian<br />2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham<br /><br />(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:<br /><br />1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;<br />2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;<br />3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.<br /><br />(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan<br /><br />(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya<br /><br />(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:<br /><br />1. sistem pengembangan sumber daya manusia;<br />2. sistem administrasi<br />3. sistem pengelolaan data<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 4<br /><br />(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.<br /><br />(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNI<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 5<br /><br />(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.<br /><br />(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko<br /><br />(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 6<br /><br />(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:<br /><br />(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian<br /><br />(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa<br /><br />(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi<br /><br />(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi<br /><br />(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi<br /><br />(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:<br /><br />(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian<br /><br />(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa<br /><br />(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi<br /><br />(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi<br /><br />(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi<br /><br />(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%<br /><br />(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 7<br /><br />(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan<br /><br />(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.<br /><br />(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan<br /><br />(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.<br /><br />(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:<br /><br />(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau<br /><br />(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 8<br /><br />(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;<br /><br />(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;<br /><br />(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;<br /><br />(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.<br /><br />(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas<br /><br />(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.<br /><br />Bagian kedua. Perizinan Perusahaan Perasuransian<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 9<br /><br />(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:<br /><br />(a) persetujuan prinsip;<br /><br />(b) izin usaha.<br /><br />(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria<br /><br />(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:<br /><br />(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;<br /><br />(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;<br /><br />(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;<br /><br />(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;<br /><br />(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;<br /><br />(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;<br /><br />(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun<br /><br />(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:<br /><br />(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;<br /><br />(b) Susunan organisasi perusahaan;<br /><br />(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;<br /><br />(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;<br /><br />(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;<br /><br />(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;<br /><br />(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;<br /><br />(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;<br /><br />(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransi<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 9<br /><br />Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.<br /><br />8. Persyaratan untuk membuka kantor cabang<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 29<br /><br />(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri<br /><br />(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas<br /><br />(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai<br /><br />(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri<br /><br />(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 30<br /><br />(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya<br /><br />(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Menteri<br />KMK No 223 tahun 1993 pasal 11<br /><br />(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:<br /><br />(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;<br /><br />(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;<br /><br />(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern<br /><br />(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:<br /><br />(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;<br /><br />(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;<br /><br />(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data<br /><br />(d) rencana keuangan kantor cabang;<br /><br />(e) alamat lengkap kantor cabang;<br /><br />(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang Permalink<br />Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.<br />Macam- Macam Asuransi<br />Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :<br />Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :<br />1. Asuransi Pengangkutan Laut.<br />2. Asuransi Pengangkutan Darat.<br /><br />Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.<br />Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :<br />l. Asuransi Piutang Dagang.<br />2. Asuransi Deposito.<br />3. Asuransi Kredit Pinjaman.<br />4. Asuransi Obligasi.<br />5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.<br />6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.<br />Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya<br />pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.<br /><br />Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang<br />telah ditetapkan sebelumnya.<br /><br />Asuransi Tanggung Gugat.<br />Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.<br />Asuransi Mobil.<br />Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.<br />Reasuransi.<br />Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.<br /><br />Pengertian Asuransi Jiwa<br />Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan<br />penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.<br /><br />Tujuan Asuransi Jiwa<br />1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jikakepala keluarga meninggal dunia.<br />2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.<br />Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.<br /><br />Prinsip Asuransi Jiwa<br />Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :<br />a) Resiko kematian.<br />b) Resiko hari tua.<br />c) Resiko kecelakaan.<br /><br />Produk-Produk Asuransi Jiwa<br />Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :<br />1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)<br />Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan<br />tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.<br />2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)<br />Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang<br />pertanggungan.<br />3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).<br />Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).<br />Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:<br />Asuransi Kerugian<br />Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).<br />Asuransi Jiwa<br />Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.<br />Asuransi Sosial<br />Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.<br /><br />Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)<br />http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/.<br /><br />Diposkan oleh SHIRO di 00:16 0 komentar<br /><br />Label: TUGAS EKONOMI XI.1<br /><br />Definisi Asuransi<br />menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."<br /><br />Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.<br />Sejarah asuransi di Indonesia<br /><br />Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.<br /><br />Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.<br /><br />Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.<br /><br />Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :<br /><br />1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.<br />2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.<br /><br />Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.<br /><br />Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.<br /><br />Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.<br /><br />Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.<br /><br />Manfaat Asuransi<br /><br />Peran penting asuransi dalam ekonomi<br /><br />Di tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.<br /><br />Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.<br /><br />Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.<br /><br />Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.<br /><br />Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.<br /><br />Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.<br />Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.<br />Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi umum, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.<br />Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.<br />Box 1. Asuransi dan Penilaian Resiko<br />…..”Industri Asuransi seharusnya terus mengembangkan produk-produk yang mengenakan harga yang tepat pada pengemudi yang baru saja memulai, untuk menyediakan insentif bagi mereka dalam memperoleh pengalaman menyetir, dan melihat keuntungan dalam pengalaman tersebut berdasarkan premium yang mereka bayar”…..(Greenaway, 2004, para 4.11)<br />Asuransi umum juga mendorong terbentuknya sistem ganti rugi yang baik. Sistem ganti rugi (yang membayarkan kerusakan pada merek yang terkena dampak karena kecerobohan pihak lain) sulit untuk beroperasi efektif tanpa adanya pasar asuransi kewajiban yang sehat. Tanpa kehadiran asuransi kewajiban, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pembayaran kerusakan sebesar aset pencedera. Hal ini memungkinkan setiap orang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang berbahaya untuk beroperasi dalam tingkat aset yang minimum (judgement proof) untuk menghindari pembayaran kerusakan pada pihak-pihak ketiga.<br />Sebagai hasilnya, pihak yang dicederari tidak dapat memperoleh kompensasi (dan oleh karena itu harus mengadu pada sistem yang berlaku), sementara jumlah yang dibayarkan akan tergantung pada kemampuan pencedera, bukan pada besarnya kerugian yang diderita pihak lain. Lebih lanjut, insentif pelaku untuk mengurangi resiko sebagian besar menghilang. Sebaliknya, perlakuan asuransi kewajiban yang efisien tidak hanya menyediakan sumber daya untuk mengkompensasi pihak yang dicederai dan insentif untuk menjaga, teatpi juga biaya yang lebih rendah dari skema berdasarkan sistem pembayaran pada pihak ketiga yang berlaku.<br />Box 2. Hubungan antara Asuransi dan Kesepakatan Ganti Rugi<br />Parson (2003) menekankan hubungan yang kuat antara asuransi kewajiban dan hukum ganti rugi dengan berpendapat bahwa pola kewajiban hukum, sebagaimana keputusan pengadilan, ditentukan oleh praktek pasar asuransi kewajiban lokal dan ketersediaan pembayaran. Lebih khusus, ia menyatakan bahwa ” tidak diragukan bahwa ketersediaan umum asuransi telah memberikan suatu peran dalam membangun suatu hukum (kewajiban). Dan kewajiban hukum kadang terbatas pada nilai yang menunjukkan asuransi pembayaran kewajiban”<br /><br />Untuk melaksanakan fungsi investasinya, perusahaan asuransi membangun aset setelah menerima premium yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka membayarkan tingkat premium yang lebih rendah. Pihak asuransi bahkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dengan menjadi pihak penghubung keuangan, di mana mereka mengurangi biaya transaksi yang mempertemukan penyimpan dan peminjam. Pihak asuransi juga menghasilkan likuiditas dengan menggunakan pendapatan premium untuk menyediakan modal jangka panjang. Pihak asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi. Dengan mengumpulkan jumlah yang besar dari ribuan pemegang polis, pihak asuransi dapat mencapai kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga meningkatkan set proyek investasi yang mungkin dan mendorong efisiensi perekonomian.<br />Terakhir, peran pihak asuransi dalam meningkatkan perekonomian muncul dari kemampuannya menyediakan nasihat manajemen resiko. Banyak kontrak asuransi komersial yang meliputi pemberian jasa manajemen resiko. Pihak asuransi mungkin melakukan penilaian terhadap potensi kehilangan, sebagai bagian dari proses penjaminan. Hal ini merupakan feature khusus yang disebut asuransi “resiko yang sang dijaga/highly protected”. Pihak asuransi mendukung banyak program-program kontrol-kerugian sebagaimana berupa pencegahan kebakaran, kesehatan dan keselamatan kerja, pencegahan kerugian industri, pengurangan kerusakan mobil, pencurian dan luka, dan banyak lagi. Hal ini mengurangi kerugian langsung maupun tidak langsung terhadap bisnis-bisnis dan individu. Perusahaan yang mencoba untuk mengansuransikan dirinya memiliki pengetahuan khusus yang diperlukan untuk mengurangi kerugian ini. Karena perusahaan asuransi menjamin sebagian, jika bukan semuanya dari resiko, mereka memiliki insentif yang kuat untuk mengurangi biaya-biaya kerugian.<br />B. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat<br />Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.<br />Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.<br />Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.<br />Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.<br />Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.<br />Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.<br />Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.<br />C. Manfaat Asuransi Umum dalam Menghadapi Perubahan Iklim<br />Dalam dua abad terakhir, kegiatan manusia telah mendorong peningkatan gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), di atmosfer yang menahan panas matahari seperti selimut, menghangatkan iklim di bumi dan menciptakan “pemanasan global”. Sejak revolusi industri suhu udara rata-rata di bumi telah meningkat tajam dan sangat cepat. Studi menunjukkan bahwa kenaikan suhu udara dalam tahun-tahun terakhir mungkin menyebabkan kenaikan dalam frekuensi dan parahnya bencana alam seperti badai tropis dan topan. Hal ini dan perubahan lainnya akan memberi konsekuensi yang besar bagi kehidupan di dunia.<br />Komunitas bisnis dunia mulai menyadari bahwa perubahan iklim mungkin menyebabkan resiko fisik dan resiko yang berkaitan dengan cuaca pada masa mendatang. Wakil Chairman dari Merrill Lynch baru-baru ini menyatakan “Kita sedang melakukan eksperimen kimia yang besar dengan konsekuensi yang dahysat terhadap lingkungan kita, perekonomian kita, dan kehidupan manusia“. Sedangkan pihak dari Goldman Sach dalam pernyataan kebijakan lingkungannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari tantangan lingkungan yang paling besar pada abad dua puluh satu dan berhubungan erat dengan masalah penting lainnya seperti pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penghapusan kemiskinan, akses pada air bersih, dan penawaran energi yang cukup.<br />Beberapa penemuan keilmuan terakhir menyatakan beberapa fakta-fakta yang mengkhawatirkan, yaitu bahwa kenaikan permukaan air laut global diperkirakan akan meningkat minimum secara rata-rata sebesar 0,28 m pada abad ini. Selain itu resiko kebakaran hutan akan diperparah dengan trend alam seperti suhu udara yang meningkat, kondisi yang lebih kering. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi siklus hidrologis, yang dapat menyebabkan banjir. Bahkan banjir sangat mungkin akan akan menyebabkan kerugian ekonomi utama di tahun-tahun mendatang. Suhu air laut yang lebih hangat juga akan sangat mungkin meningkatkan intensitas topan. Kesemua fakta ini disertai dengan pertumbuhan populasi yang besar dan peningkatan investasi di suatu daerah sangat rentan terhadap efek merusak dari perubahan iklim.<br />Menurut Agenda Aksi yang disusun perusahaan asuransi dan WWF pada tahun 2006, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan asosiasi industri. Dalam hal ini solusi yang berbeda akan sesuai dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tergantung pada produk-produk portofolio mereka, budaya perusahaan, dan hubungan dengan pemerintah lokal dan pusat. Contoh dari aktivitas yang dapat dilakukan pihak asuransi dan asosiasi industri untuk mengurangi dampak fisik terhadap perubahan iklim, atau beradaptasi terhadap dampaknya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu: meningkatkan pengertian (understanding) akan masalah yang ada, mengirim sinyal resiko yang lebih kuat kepada masyarakat, serta bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.<br />Box 3. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim<br />Menurut Stern Review, bahwa<br />“Adaptasi adalah satu-satunya respons yang tersedia terhadap dampak perubahan iklim yang akan muncul selama beberapa dekade ke depan, sebelum cara-cara pengurangan dampak (mitigation measures) tersebut dapat menunjukkan keefektifannya”.<br />“Kemajuan dalam adaptasi masih berada dalam tingkat awal. Tekanan pasar sendiri tidak mungkin akan memberikan respons penuh yang penting untuk menghadapi resiko serius dari perubahan iklim”<br />“Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan yang jelas untuk memandu adaptasi yang efektif dari individu-individu dan perusahaan dalam jangka menengah dan panjang“<br />Asuransi dapat membantu meningkatkan pemahaman akan masalah perubahan iklim karena jangkauan dan sumber dayanya yang luas. Pihak asuransi dapat membentuk komisi untuk menganalisa skenario resiko yang mencakup prediksi dari ilmuwan yang terkemuka hingga model resiko asuransi yang ditawarkan oleh agen-agen pemodelan resiko. Studi-studi tersebut dapat menyediakan informasi yang baru dan lebih akurat mengenai resiko yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, rumah-rumah, dan bisnis jika perubahan iklim yang besar benar-benar terjadi sebagaimana diprediksi. Pihak asuransi dalam hal ini dapat bekerja dengan para pemodel dan ilmuwan untuk meningkatkan akurasi model perubahan iklim. Dengan menciptakanpermintaan terhadap ilmu yang relevan secara ekonomi, perusahaan-perusahaan asuransi dapat menyediakan jasa yang besar terhadap masyarakat dan pelanggan mereka. Secara khusus, asuransi juga dapat membangun partnership dengan lembaga swadaya masyarakat yang bekerja dalam bidang lingkungan atau pihak-pihak lain untuk memberikan perspektif dan keahlian yang berbeda terhadap masalah dan membangun kekuatan kekuatan kerja sama multi sektor.<br />Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran. Perubahan ini akan membangun harga yang lebih tepat dan sinyal resiko kepada konsumen-konsumen dan bisnis-bisnis yang bergerak dalam area yang berisiko tinggi. Dalam hal ini kerjasama dalam hal fleksibilitas harga akan menjadi sangat penting. Asuransi juga dapat menyatakan dan menginformasikan resiko dan kemungkinan perubahan iklim dalam laporan tahunan maupun komunikasi perusahaan lainnya. Semakin banyak penanam modal institusi dan manajer uang yang menginginkan pemberian ifnromasi mengenai perubahan iklim dari perusahaan asuransi. Bahkan terdapat pula badan asosiasi investor yang dibentuk sebagai investor network on climate change yang mewakili 50 investor kelembagaan dan mengelola dana sebesar 3 trilyun dollar. Dalam banyak hal, asuransi juga dapat memberi insentif terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim melalui penggunaan bangunan efisien energi atau “green” dan penggunaaan kendaraan hybrid maupun efisien energi lainnya. Terakhir, asuransi dapat mengambil pendekatan proaktif dalam mempengaruhi perkembangan pemakaian lahan dan perencanaannya.<br />Hal-hal yang dapat dikerjakan pihak asuransi untuk bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim secara langsung adalah mengadaptasi dampak perubahan lingkungan melalui promosi dan melakukan lobby terhadap bahan bangunan yang baik dan rancangan bangunan yang telah ditingkatkan. Dalam hal pengemudian kendaraan, pihak asuransi juga dapat memperketat prosedur pengamanan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Diperlukan pula pemeriksaan bagaimana dampak fisik dari perubahan iklim dapat menciptakan kesempatan bisnis melalui perbaikan lingkungan dan produk-produk yang baru. Selain itu, pihak asuransi dapat pula melakukan operasi internal yang mempertimbangkan faktor-faktor perubahan iklim lainnya.<br />Tujuan Asuransi<br />• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.<br />• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya<br />• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.<br />• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.<br />• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.<br />• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).<br />Daftar Istilah Asuransi<br />1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.<br />2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.<br />3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.<br />4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.<br />5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.<br />6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.<br />7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.<br />8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.<br />Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.<br />9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.<br />10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.<br />11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.<br />12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.<br />13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.<br />14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.<br />15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.<br />16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.<br />17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.<br />18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.<br />19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.<br />20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..<br />21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.<br />22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.<br />Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:<br />•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.<br />•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))<br /><br />Sumber : Kamus Asuransi<br />Bentuk hukum usaha perasuransian<br /><br />UU No 2/1992 pasal 7<br /><br />Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:<br /><br />1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)<br />2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)<br />3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi<br />4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan<br /><br />Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.<br /><br />Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.<br /><br />Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.<br /><br />4. Kepemilikan<br /><br />UU No 2/1992 pasal 8<br /><br />Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.<br /><br />5. Program Asuransi Sosial<br /><br />UU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3<br /><br />Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:<br /><br />1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)<br />2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)<br />3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)<br /><br />Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 32<br /><br />(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang<br /><br />(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 33<br /><br />Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial<br /><br />6. Penutupan Objek Asuransi<br />UU No 2 tahun 1992 pasal 6<br /><br />(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial<br /><br />(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 2<br /><br />Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:<br /><br />(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau<br /><br />(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau<br /><br />(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia<br /><br />7. Persyaratan untuk memperoleh izin usaha<br />UU No 2 tahun 1992 pasal 9<br /><br />(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial<br /><br />(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:<br /><br />(a) Anggaran Dasar<br /><br />(b) Susunan Organisasi<br /><br />(c) Kepemilikan<br /><br />(d) Permodalan<br /><br />(e) Keahlian di bidang perasuransian<br /><br />(f) Kelayakan Rencana Kerja<br /><br />(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat<br /><br />(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing<br />Bagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 3<br /><br />(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:<br /><br />(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:<br /><br />1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian<br />2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham<br /><br />(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:<br /><br />1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;<br />2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;<br />3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.<br /><br />(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan<br /><br />(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya<br /><br />(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:<br /><br />1. sistem pengembangan sumber daya manusia;<br />2. sistem administrasi<br />3. sistem pengelolaan data<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 4<br /><br />(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.<br /><br />(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNI<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 5<br /><br />(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.<br /><br />(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko<br /><br />(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 6<br /><br />(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:<br /><br />(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian<br /><br />(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa<br /><br />(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi<br /><br />(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi<br /><br />(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi<br /><br />(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:<br /><br />(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian<br /><br />(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa<br /><br />(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi<br /><br />(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi<br /><br />(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi<br /><br />(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%<br /><br />(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 7<br /><br />(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan<br /><br />(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.<br /><br />(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan<br /><br />(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.<br /><br />(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:<br /><br />(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau<br /><br />(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 8<br /><br />(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;<br /><br />(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;<br /><br />(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;<br /><br />(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.<br /><br />(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas<br /><br />(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.<br /><br />Bagian kedua. Perizinan Perusahaan Perasuransian<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 9<br /><br />(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:<br /><br />(a) persetujuan prinsip;<br /><br />(b) izin usaha.<br /><br />(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria<br /><br />(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:<br /><br />(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;<br /><br />(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;<br /><br />(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;<br /><br />(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;<br /><br />(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;<br /><br />(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;<br /><br />(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun<br /><br />(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:<br /><br />(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;<br /><br />(b) Susunan organisasi perusahaan;<br /><br />(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;<br /><br />(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;<br /><br />(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;<br /><br />(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;<br /><br />(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;<br /><br />(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;<br /><br />(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransi<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 9<br /><br />Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.<br /><br />8. Persyaratan untuk membuka kantor cabang<br /><br />PP No 73 tahun 1992 pasal 29<br /><br />(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri<br /><br />(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas<br /><br />(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai<br /><br />(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri<br /><br />(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri<br />PP No 73 tahun 1992 pasal 30<br /><br />(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya<br /><br />(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Menteri<br />KMK No 223 tahun 1993 pasal 11<br /><br />(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:<br /><br />(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;<br /><br />(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;<br /><br />(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern<br /><br />(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:<br /><br />(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;<br /><br />(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;<br /><br />(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data<br /><br />(d) rencana keuangan kantor cabang;<br /><br />(e) alamat lengkap kantor cabang;<br /><br />(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang Permalink<br />Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.<br />Macam- Macam Asuransi<br />Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :<br />Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :<br />1. Asuransi Pengangkutan Laut.<br />2. Asuransi Pengangkutan Darat.<br /><br />Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.<br />Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :<br />l. Asuransi Piutang Dagang.<br />2. Asuransi Deposito.<br />3. Asuransi Kredit Pinjaman.<br />4. Asuransi Obligasi.<br />5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.<br />6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.<br />Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya<br />pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.<br /><br />Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang<br />telah ditetapkan sebelumnya.<br /><br />Asuransi Tanggung Gugat.<br />Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.<br />Asuransi Mobil.<br />Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.<br />Reasuransi.<br />Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.<br /><br />Pengertian Asuransi Jiwa<br />Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan<br />penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.<br /><br />Tujuan Asuransi Jiwa<br />1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jikakepala keluarga meninggal dunia.<br />2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.<br />Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.<br /><br />Prinsip Asuransi Jiwa<br />Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :<br />a) Resiko kematian.<br />b) Resiko hari tua.<br />c) Resiko kecelakaan.<br /><br />Produk-Produk Asuransi Jiwa<br />Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :<br />1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)<br />Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan<br />tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.<br />2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)<br />Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang<br />pertanggungan.<br />3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).<br />Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).<br />Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:<br />Asuransi Kerugian<br />Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).<br />Asuransi Jiwa<br />Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.<br />Asuransi Sosial<br />Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.<br />Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)<br />http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-51131268403752275422010-06-10T00:55:00.000-07:002010-06-10T01:01:36.616-07:00Task 4. International Economics - International Trade <br />International Trade - 1<br /><br />SOAL!!<br />1. Definisi <br />2. Jenis<br />3. Ekspor :<br /><br />* Definisi<br />* Manfaat<br />* Tujuan<br />* Prinsip <br />* Kelebihan<br />* Kelemahan<br />* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)<br />* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)<br />* Undang-Undang Yang Mengaturnya<br />* Sanksi Hukum Pelanggaran<br />* Prosedur <br />* Hubungannya dengan Pasar Modal<br />* Perkembangan Ekspor Indonesia<br /><br />4. Impor :<br /><br />* Definisi<br />* Manfaat<br />* Tujuan<br />* Prinsip<br />* Kelebihan<br />* Kelemahan<br />* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)<br />* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)<br />* Undang-Undang Yang Mengaturnya<br />* Sanksi Hukum Pelanggaran<br />* Prosedur <br />* Hubungannya dengan Pasar Modal<br />* Perkembangan Impor Indonesia<br /><br />JAWAB!!<br />1) Perdagangan internasional ialah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.<br />2) 1. Perdagangan bilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.<br />2. Perdagangan regional, adalah perdagangan yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.<br />3. Perdagangan antar regional, adalah perdagangan yang dilakukan oleh satu wilayah tertentu dengan wilayah lain.<br />4. Perdagangan multilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.<br />3.1) Ekspor adalah hubungan dagang melalui penjualan barang yang dihasilkan disuatu Negara ke Negara lain.<br />3.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.<br />b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.<br />c. meningkatkan perekonomian rakyat.<br />d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.<br />3.3) Tujuan ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara (devisa Negara) dan memasarkan produk-produk dalam negeri ke dunia luar (global).<br />4.1) Impor adalah hubungan dagang dengan cara membeli barang dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri.<br />4.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.<br />b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.<br />c. meningkatkan perekonomian rakyat.<br />d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.<br />4.3) Tujuan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan keanekaragaman kebutuhan yang ada, yang tidak dapat terpenuhi dengan produk dalam negeri.<br />Task 5. International Economic - International Trade - Currency Exchange <br />International Trade - Bursa Valuta Asing<br />SOAL!!<br />1. Definisi Bursa Valas<br />2. Fungsi Bursa Valas<br />3. Tujuan Bursa Valas<br />4. Pihak Yang Terlibat Dalam Bursa Valas<br />5. Obyek Bursa Valas<br />6. Lokasi Bursa Valas<br />7. Hubungan Bursa Valas Dengan Pasar Modal, Ekspor dan Impor<br />8. Undang-Undang Tentang Bursa Valas<br />9. Pelanggaran Yang Sering Terjadi Dalam Bursa Valas<br />10. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Main Dalam Bursa Valas<br />11. Perkembangan Bursa Valas Indonesia<br />12. Perkembangan Bursa Valas Jawa Timur<br />13. Perkembangan Bursa Valas Probolinggo<br /><br />JAWAB!!<br />1) Bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.<br />2) - mentransfer daya beli.<br />- memudahkan transaksi perdagangan internasional.<br />- memberi kesempatan pada masyarakat untuk menghindari resiko naik turunnya kurs valas.<br />- memberikan tempat bagi para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.<br />- memperlancar pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lain.<br />3) Tujuan bursa valas adalah untuk memperdagangkan mata uang Negara-negara asing di seluruh dunia.<br />4) - Bank. Bank umumnya melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai keperluan seperti menukar mata uang. <br />- Hedgefunds. Sebuah perusahaan investigasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan. <br />- Pemerintah. Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan, antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus ditukarkan lagi ke dalam mata uang local.<br />- Pialang valuta asing. Orang yang mengeksploitasi kurs antara valuta asing peran dari arbitraser dalam pasar valuta asing semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan.<br />- Bank sentral. Lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uang.<br />- Perusahaan manajemen investasi.<br />6) Bertempat di pasar valuta asing, seperti di London, New York, Tokyo, dan Singapore, dan bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya.<br />7) Hubungan antara pasar modal, eksport, import dengan valuta asing sangan erat. Karena apabila tidak ada pasar modal, maka pengusaha tidak akan bisa melakukan suatu kegiatan perdagangan internasional. Pengusaha akan mendapatkan dana atau modal dari penjualan dan pembelian saham, obligasi dan sejenisnya di pasar modal. Apabila perusahaan tersebut sudah membeli saham, akan mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan berupa uang yang nantinya bisa ditukarkan di bursa valuta asing, sehingga bisa menukarkan keuntungannya yang ia dapat dari pembagian keuntungan dengan mata uang lain. <br />8) Undang Undang no.16 th 1970<br /><br />Task 6. International Economic - International Trade - Foreign Exchange Rates <br />International Trade - Kurs Valuta Asing<br />SOAL!!<br />1. Definisi Kurs<br />2. Definisi Kurs Valas3. Fungsi Kurs Valuta Asing<br />4. Jenis Kurs Valas Saat Ini<br />5. Jenis Kurs Valas Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini<br />6. Cara Penentuan Kurs Valas<br />7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Kurs Valas Di Indonesia<br />8. Undang-Undang Kurs Valas (copy sumber dan sebutkan sumber pengambilannya)<br />9. Lima (5) Contoh Hard Money Currency<br />10. Faktor Penyebab Tinggi Rendahnya Kurs Valas<br />11. Faktor Penyebab Kurs Pound Sterling Paling Tinggi Dan Termahal Di Dunia<br />12. Faktor Penyebab Banyak Penduduk Dunia Berburu Dollar USA<br />13. Lokasi Jual Beli Valas International<br />14. Lokasi Jual Beli Valas Indonesia<br />15. Lokasi Jual Beli Valas Jawa Timur<br />16. Lokasi Jual Beli Vals Probolinggo<br />17. Lokasi Jual Beli Vals Kraksaan<br />18. Ferry seorang Juragan Kapal Mengambang dari Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang akan pindah ke Kraksaan, Jawa Timur, Indonesia berbekal Rp 700.000.000.000.000,00 akan pergi ke USA guna mengimpor PesawatLuar Angkasa "Discovery". Harga "TAKASHIMURA" di mana per unit han ya $ 13.000,00. Rencananya yang 1 unit akan dihadiahkan kepada seorang SUHU-nya dari Tuban yang bernama SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21. Biaya hidup selama di USA 10 hari 10 malam untuk urusan : Hotel, Makan, Minum, Mandi, Kamar Mandi, WC, Jemuran, Wisata dan Orang Ngamen) sebesar $ 20.000,00. Biaya transportasi , visa, paspor, pajak $ 11.000,00. Oleh-oleh buat teman-teman Kelas XI IS 2 termasuk Wali Kelas & 10.000,00. Pertanyaannya :<br /><br />* Berapa Dollar USA yang Ferry terima pada saat penukaran di Bursa Valas ?<br />* Berapa Unit Pesawat Angkasa Luar yang Ferry dapatkan ?<br />* Yang 1 unit, dikemanakan Pesawat tersebut oleh Si Ferry ?<br />* Berapa Jumlah Netto Pesawat yang Ferry dapatkan ?<br />* Berapa total biaya yang dikeluarkan Ferry ?<br />* Berapa Pokok Pembelian Pesawat tersebut ?<br />* Bilamana Ferry akan menjual kembali Pesawat tersebut di Pasar Semampir, Kraksaan dan minimal mengambil laba per unit 10 %, maka berapa Harga Pokok Penjualannya, dan berapa Laba Per Unit serta Totalnya ?<br />* Bilamana semuanya laku terjual, laba atau rugikah Ferry dalam bisnis Pesawat tersebut ? Berapa nilai Per Unit dan Totalnya ?<br />* Berapa sisa Uang Dollar Ferry dan akan dikemanakan ?<br />* - - - - - - - - - - - - - >>> !<br /><br />• CATATAN :<br /><br />1. Kurs beli per tanggal 23 Desember 2012 $ 1.00 USA = Rp 10.000,00<br />2. Kurs Jualnya per $ 1.00 USa = Rp 10.200,00<br /><br />* AWAS ! Setiap jenis Uang Asing manapun, jikalau akan ditukar dengan Valuta Nasional, akan berlaku aturan jual beli "Kurs Beli" dan bilamana sebaliknya akan berlaku "Kurs Jual".<br /><br />JAWAB!!<br />PAK SUHU PENJAWABAN BERES!!!!!!!!!!!<br />Pak kami anak SLAPS 2 sudah mengerjakan tugas ini dan dikumpulkan berupa lembaran.<br /><br />Task 7. International Economics - Exchange (Devisa) <br />SOAL!!<br />1. Definisi Devisa ?<br />2. Fungsi Devisa ?<br />3. Jenis Devisa ?<br />4. Faktor Penyebab Munculnya Devisa ?<br />5. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Umum ?<br />6. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Kredit ?<br />7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Internasional ?<br />8. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Indonesia ?<br />9. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Jawa Timur ?<br />10. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Kabupaten Probolinggo ?<br />11. Perkembangan Devisa Indonesia dari masa ke masa ?<br />12. Hubungan Devisa Dengan Pasar Modal ?<br /><br />JAWAB!!<br />1) Devisa adalah valuta (uang) yang mau diterima oleh dunia internasional.<br />2) - devisa yang diperoleh selayaknya digunakan untuk menambah physical asset, peningkatan kwalitas SDM, dan membayar utang luar negeri.<br />- menjaga stabilitas ekonomi suatu Negara.<br />- mempermudah transaksi jual beli antar Negara.<br />- menjaga stabilitas keseimbangan neraca pembayaran.<br />3) a. Devisa Umum, yaitu devisa yang diperoleh dari hasil kegiatan ekspor penjualan jasa atau transfer.<br />b. Devisa Kredit, yaitu devisa yang berasal dari bantuan yang diberikan pihak luar negeri ke dalam negeri, baik sumbangan maupun utang luar negeri.<br />4) Setiap Negara mempunyai valuta atau mata uang yang berlaku dalam suatu wilayah kekuasaan Negara. Oleh sebab itu, untuk melakukan pembayaran internasional diperlukan lebih dari satu mata uang yang berlaku di dalam pembayaran internasional. Uang yang diterima sebagai alat pembayaran internasional tersebutlah yang dinamakan devisa. Itulah penyebab munculnya devisa.<br />5) a. ekspor barang, meliputi : 1. Komoditas migas<br />2. Komoditas nonmigas<br />b. pertambangan.<br />c. argoindustri.<br />d. bioteknologi.<br />e. tenaga kerja Indonesia.<br />f. home industry.<br />g. pungutan bea masuk (bea pabean).<br />h. gaji tenaga kerja Indonesia.<br />6) a. kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan manca Negara.<br />b. bantuan luar negeri<br />c. utang luar negeri. <br />7) Pemerintah dunia.<br />8) Pemerintah Indonesia (yang berpusat di DKI Jakarta) yang dikepalai oleh menteri ekonomi.<br />9) Pemerintah provinsi JATIM yang dipimpin oleh Gubernur JATIM.<br />10) Pemerintah daerah Probolinggo yang dipimpin oleh Bupati Probolinggo.<br />11) Perkembangan devisa Indonesia dari masa ke masa cukup baik. Setelah krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1997, pemerintah Indonesia mulai mencoba bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi Negara yang serat. Nilai tukar rupiah perlahan-lahan kembali membaik dari Rp 13.000 menjadi Rp 9.300, hingga saat ini. Namun, rupiah bukanlah pounsterling yang memiliki kestabilan kurs tukar yang baik. Rupiah dari hari ke hari selalu berubah-ubah, kadang naik kadang juga nilai tukarnya turun. Kita harus lebih meningkatkan perekonomian Negara kita, agar pemerintah Negara pun dapat lebih meminimalisir nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang lain. <br />12) Sangat berhubungan, karna devisa (mata uang asing) merupakan salah satu komponen terpenting/komponen utama pembentuk pasar modal. Tanpa devisa, maka pasar modal tidak dapat berjalan<br /><br />Task 8. International Economics-Internastional Payments <br />SOAL!!<br />1. Definisi Pembayaran Internasional ?<br />2. Faktor Penyebab Timbulnya Pembayaran Internasional ?<br />3. Fungsi/Manfaat Pembayaran ?<br />4. Tujuan Pembayaran Internasional ?<br />5. Prinsip Pembayaran Internasional ? <br />6. Jenis Pembayaran Internasional ?<br />7. Cara Pembayaran Internasional ?<br />8. Alat/Instrumen Pembayaran Internasional ?<br />9. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?<br />10. Perbedaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?<br />11. Persamaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?<br />12. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pasar Modal ?<br />13. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?<br />14. Hubungan Pembayaran Internasional (Indonesia) Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?<br />15. Deskripsikan Perkembangan Pembayaran Internasional (Indonesia) dari masa ke masa ?<br /><br />JAWAB!!<br />1) Pembayaran internasional adalah transaksi perdagangan dan keuangan yang terjadi secara <br />global.<br />7) a. Tunai, yaitu pembeli (importir) membayar secara tunai/cash barang yang di impor.<br />b. Transfer telegrafis (cable order), yaitu perintah pembayaran yang dikeluarkan bank di dalam negeri melalui faksimili, radiogram, telepon, atau alat komunikasi lainnya pada bank di luar negeri.<br />c. Wesel (commercial bills of exchange), yaitu surat perintah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tertulis pada surat wesel atau order.<br />d. Letter of credit (L/C) merupakan sebuah surat yang ditandatangani oleh bank yang <br />menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh eksportir.<br />8) a. Uang tunai. Dapat berupa mata uang dari Negara yang berpiutang ataupun mata uang internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui.<br />b. Barang (countertrade). Jumlah barang yang diserahkan sudah diukur dengan uang seharga uang yang akan dibayar.<br />c. Emas. Berapa jumlah emas yang akan diserahkan tergantung dari jumlah uang yang akan diserahkan.<br />9) Hubungan pembayaran internasional dengan devisa ialah saling berkesinambungan, dimana dari pembayaran internasional menbhasilkan devisa yang berupa mata uang asing, yang kemudian mata uang asing tersebut digunakan dalam perdagangan internasional.<br />10) Tentu berbeda. Perbedaannya terletak pada bentuknya. Pembayaran internasional adalah kegiatannya, sedangkan devisa sebagai alat pembayarannya.<br />11) Persamaan antara pembayaran internasional dengan devisa ialah sama-sama mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional, dimana pada akhirnya diperlukan kebijakan perdagangan internasional untuk mengatur kedua aspek tersebut, dan aspek-aspek perdagangan internasional lainnya. <br />12) Jika pembayaran internasional dengan devisa saling berkesinambungan, dalam arti tidak dapat dipisahkan satu sama lain, maka hubungannya sama eratnya dengan pasar modal. Karena devisa dipakai sebagai alat pemabayaran internasional yang terjadi dalam pasar modal tersebut.<br />Task 9. International Economics - Balance of International Trade <br />SOAL!!<br />1. Definisi Neraca ?<br />2. Definisi Neraca Perdagangan ?<br />3. Definisi Neraca Perdagangan Internasional ?<br />4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Perdagangan Internasional ? <br />5. Manfaat/Fungsi Neraca Perdagangan Internasional ?<br />6. Tujuan Neraca Peradagangan Internasional ?<br />7. Prinsip Neraca Perdagangan Internasional ?<br />8. Jenis Neraca Perdagangan Internasional ?<br />9. Undang-Undang Yang Mengatur Perdagangan Internasional baik Nasional maupun <br />Internasional ?<br />10. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia di Era KRISIS MONETER ?<br />11. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia dari masa ke masa ?<br /><br />JAWAB!!<br />1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.<br />2) Neraca perdagangan adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa.<br />3) Neraca perdagangan internasional adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa yang terjadi secara global (seluruh dunia). <br />4) Neraca perdagangan internasional terjadi disebabkan karna adanya kegiatan perdagangan internasional. Seluruh kegiatan yang terjadi dalam perdagangan internasional tersebutlah yang kemudian dicatat secara sistematis oleh neraca perdagangan internasional.<br />5) Fungsi neraca perdagangan internasional adalah :<br />a. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam peningkatan kwalitas konsimsi.<br />b. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam perluasan kesempatan kerja.<br />c. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam menentukan stabilitas harga-harga.<br />d. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam hal percepatan alih teknologi.<br />6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.<br />7) Prinsipnya memberikan laporan sirkulasi ekonomi antar Negara dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya kepada pemerintah dunia, guna mengambil kebijakan-kebijakan dalam ekonomi dunia. <br />8) Jenis neraca perdagangan internasional dibagi menjadi 2, yaitu :<br />A. Neraca perdagangan internasional yang terlihat<br />Menunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor barang-barang (bahan baku & minyak, bahan makanan, barang setengah jadi, dan barang manufaktur).<br />B. Neraca perdagangan internasional yang tak terlihat<br />Meliputi pembagian atas jasa-jasa tertentu, seperti jasa perbankan, asuransi, dan pariwisata.<br />10) Pada pertengahan 1997, krisis moneter melanda Indonesia. Nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika te - 10 kecuali Taks 2 dan Taks njadi Rp 7.000/$ AS. Keguncangan nilai tukar rupiah terus anjlok dan pada tanggal 21 Januari 1998, nilai tukar rupiah terhadap dollar an ekonomi Negara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Perdagangan menjadi serat karna bahan baku pun semakin mahal harganya.<br /><br />TAKS 10<br />SOAL!!<br />BoP - Neraca Pembayaran Internasional<br /><br />1. Definisi Neraca ?<br />2. Definisi Neraca Pembayaran ?<br />3. Definisi Neraca Pembayaran Internasional ?<br />4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Pembayaran Internasional ?<br />5. Fungsi/Manfaat Neraca Pembayaran Internasional ?<br />6. Tujuan Neraca Pembayaran Inernasional ?<br />Bersambung<br /><br />JAWAB!!<br />1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.<br />2) Neraca pembayaran adalah suatu catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu Negara dengan Negara lainnya dalam periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.<br />3) Neraca pembayaran internasional adalah catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan dunia (secara global). <br />4) Faktor penyebab timbulnya neraca pembayaran internasional adalah adanya konsekuensi dari perekonomian terbuka yang menyebabkan adanya aliran uang antar penduduk di sebuah Negara dengan Negara-negara lain di dunia. Aliran inilah yang kemudian dirangkum dalam neraca pembayaran internasion.<br />5) a) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi.<br />b) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang moneter dan fiscal.<br />c) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional masing-masing Negara.<br />d) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang politik perdagangan internasional.<br />6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-87261506639018848162010-06-10T00:54:00.000-07:002010-06-10T00:55:38.626-07:00Kejahatan-Kejahatan Bank Melalui Internet dan Kejahatan di Bursa ValasSoal<br />1. Jenis-jenis kejahatan bank melalui internet.<br />2. Jenis-jenis kejahatan jual beli di internet.<br />3. trik dan tips mengatasi kejahatan bank di internet.<br />4. trik dan tips menghadapi kejahatan bank di internet.<br />5. jenis-jenis kejahatan di bursa valas.<br />6. trik dan tips menghadapi kejahatan di bursa valas.<br /><br />Jawab<br />1.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET<br /><br />PHISING<br />Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.<br /><br />CRACKING<br />Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8<br /><br />SPAMMING<br />Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.<br /><br /><br />2. KEJAHATAN –KEJAHATAN JUAL BELI MELALUI INTERNET<br />CARDING<br />Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.<br /><br />3. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK DI INTERNET<br />Kita harus bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkan kejahatan ini terhadap nasabah, komunitas dan bisnis kita. Di tahun 2008, upaya antipencucian uang (AML) dan melawan pembiayaan teroris (CTF) terus dilanjutkan untuk mengenali risiko dalam bidang ini yang ada di abad 21. Kita meluncurkan strategi Grup yang baru untuk mengatasi pencucian uang dan memperluas penggunaan Norkom, sistem AML kita untuk untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Kita juga memperkenalkan sistem yang diperbaiki untuk menyaring semua rekening baru dari kemungkinan penjahat atau teroris yang terkena sanksi finansial.<br />Selain itu kita telah melakukan banyak hal dalam mencegah kecurangan. Sistem deteksi baru kita telah berhasil menghalangi kejahatan kartu kredit dan kita akan terus mengimplementasikannya di pasar pada tahun 2009.<br />Kita juga mengkaji cara kita menjaga diri dari ancaman penyuapan dan korupsi dan akan terus memperkuat pertahanan kita di tahun 2009 untuk memenuhi komitmen dalam Kebijakan Anti Korupsi Grup yang baru.<br />Di semua bidang, karyawan adalah pihak yang krusial dalam perlawanan kita terhadap kejahatan. Mereka mendorong penggunaan program "Speak Up" untuk melaporkan potensi kasus perilaku yang tidak etis, baik oleh staf kita atau pihak lain.<br />Melatih staf untuk menghadapi risiko kejahatan merupakan salah satu alat paling efektif untuk melawan kejahatan. Untuk tujuan ini, kita memperbaiki pelatihan staf mengenai AML dan anti korupsi selama 2008.<br /><br />4. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN JUAL BELI DI INTERNET<br />Kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-4195077050938044022010-06-10T00:51:00.000-07:002010-06-10T00:52:39.591-07:00Task 1. Capital Market <br />SOAL!!<br />1. Definisi Modal Berdasarkan Sudut Pandangnya ?<br />2. Jenis Modal ? <br />3. Fungsi Modal ?<br />4. Pasar Modal :<br />* Definisi ?<br />* Fungsi ?<br />* Jenis ?<br />* Elemen ?<br />* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?<br />* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ? <br />* Undang-Undang Yang Mengaturnya ?<br /><br />5. Penanaman Modal (Investasi = Investment) :<br />* Definisi ?<br />* Fungsi ?<br />* Jenis ?<br />* Elemen ?<br />* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?<br />* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ? <br />* Undang-Undang Yang Mengaturnya ?<br /><br />6. Perbedaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !<br />7. Persamaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !<br /><br />JAWAB!!<br />1)Modal adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan untuk <br />memulai suatu usaha dalam bidang atau keahlian tertentu.<br />2)a. modal perseorangan.<br />b. modal persekutuan.<br />c. modal perseroan.<br />d. modal perusahaan.<br />3)Modal berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perseorangan atau perusahaan <br />maupun instansi dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi dan membangun <br />usaha.<br />4.1)Pasar modal (bursa efek) adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan <br />penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian <br />surat-surat berharga.<br />4.2)- Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.<br />- Sebagai sarana pemerataan pendapatan.<br />- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.<br />- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.<br />- Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara.<br />- Sebagai indicator perekonomian Negara.<br />4.3)1. Pasar Saham<br />2. Pasar Obligasi<br />4.4)* surat utang (obligasi)<br />* saham (ekuiti)<br />* reksadana<br />* instrument derivatif<br />* dan instrument lainnya.<br />4.5)a. Pemerintah daerah → Bupati<br />b. Pemerintah provinsi → Gubernur<br />c. Departemen keuangan → menteri keuangan<br />d. Pemerintah dunia<br />4.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Si<br />b. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si<br />4.7)Undang Undang pasar modal no.8 th 1995<br />5.1)Investasi adalah pembelian atau penanaman modal atau produksi dari modal <br />barang-barang yang tidak di konsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan <br />datang.<br />5.2)- untuk menambah tambahan modal pada pendapatan.<br />- untuk mendapatkan keuntungan.<br />5.3)a. Investasi tanah. Diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan <br />tanah, harga tanah akan meningkat di masa depan.<br />b. Investasi pendidikan. Dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, <br />diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.<br />c. Investasi saham. Diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil <br />kerja atau penelitian.<br />5.4)- Saham<br />- Modal<br />- Investor<br />5.5)a. Pemerintah daerah → Bupati<br />b. Pemerintah provinsi → Gubernur<br />c. Departemen keuangan → menteri keuangan<br />d. Pemerintah dunia<br />5.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Si<br />b. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si<br />5.7)Undang-Undang investasi no.9 th 1995<br />6)a. pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana, <br />sedangkan investasi merupakan penanaman modalnya.<br />b. pasar modal dilakukan dalam jangka panjang, sedangkan investasi bisa jangka <br />panjang, menengah, maupun pendek.<br />c. dipasar modal, saham bisa dipindah tangankan, sedangkan investasi tidak bisa.<br />7)- untuk menghimpun dana dari masyarakat.<br />- untuk memperoleh keuntungan.<br />- sebagai sarana penambah modal.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-45701557707536905442010-04-28T00:09:00.003-07:002010-04-28T00:09:46.378-07:00"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI"<br />Tugas ke-4<br /><br />-INFLASI-<br /><br />^Dampak Positif^<br />1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.<br />2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.<br />3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.<br />4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.<br /><br />^Dampak Negatif^<br />1. Harga barang-barang dan jasa naik.<br />2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.<br />3. Menimbulkan tindakan spekulasi.<br />4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.<br />5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.<br />Pihak-pihak yang diuntungkan<br />a.) Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.<br />b.) Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.<br />c.) Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.<br />d.) Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut dinaikkan.<br />Pihak-pihak yang dirugikan :<br />a.) Para konsumen, karena harus membayar lebih mahal, sehingga barang yang diperoleh lebih sedikit jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya inflasi.<br />b.) Mereka yang berpenghasilan tetap, karena dengan penghasilan tetap, naiknya harga barang-barang dan jasa, mengakibatkan jumlah barang-barang dan jasa yang dapat dibeli menjadi lebih sedikit, sehingga pendapatan riil/nyata berkurang, sedangkan kenaikan penghasilan atau pendapatan pada saat terjadi inflasi sulit diharapkan.<br />c.) Para pemborong atau kontraktor, karena harus mengeluarkan tambahan biaya agar dapat menutup pengeluaran-pengeluaran yang diakibatkan terjadinya inflasi dan mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang diperoleh dari proyek yang dikerjakan.<br />d.) Para pemberi pinjaman/kreditor, karena nilai riil dari pinjaman yang telah diberikan menjadi lebih kecil sebagai akibat terjadinya inflasi. Misalnya, sebelum inflasi, pinjaman Rp 500.000,00 = 25 gram emas, sesudah inflasi = 20 gram emas.<br />e.) Para penabung, karena pada saat inflasi bunga yang diperoleh dari tabungan dirasakan lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga yang terjadi. Di samping itu akibat naiknya harga barang-barang dan jasa, nilai uang yang ditabung menjadi lebih rendah/turun, jika dibandingkan dengan sebelum terjadi inflasi.<br /><br />^Cara Mengatasi Inflasi^<br />Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:<br />1.) Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan <br />menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. <br />Kebijakan ini meliputi:<br />a.* Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.<br />b.* Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI<br />c.* Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang<br />d.* Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit<br />e.* Politik sanering,ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1<br /><br />2.) Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:<br />a.* menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />b.* Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah<br />c.* Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.<br /><br />3.) Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:<br />a.* Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.<br />b.* Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.<br />c.* Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.<br /><br /><br />-DEFLASI-<br /><br />^Dampak Negatif^<br />Deflasi dapat menyebabkan menurunnya persediaan uang di masyarakat dan akan menyebabkan depresi besar (seperti yang dialami Amerika dulu) dan juga akan membuat pasar Investasi (Saham) akan mengalami kekacauan. <br />Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral). <br />Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi adalah banyak pekerja yang akhirnya mengalami PHK karena pemiliki bisnis tidak sanggup membayar gaji karyawannya (lha barang tidak laku, mau bayar dari mana?). Dengan demikian pendapatan yang diterima masyarakat menjadi sedikit dan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin berkurang. <br />Dari sisi investasi, deflasi juga mengakibatkan melesunya investasi di sektor riil maupun di lantai bursa. Akibatnya ini akan menambah berat kelesuan ekonomi dikarenakan tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan. <br />Deflasi juga dapat menyebabkan suku bunga disuatu negara menjadi nol persen. Lalu diikuti juga dengan turunnya suku bunga pinjaman di bank. Ini memang merupakan langkah paliatif untuk mencegah masyarakat menyimpan uangnya di bank yang dapat membuat peredaran uang semakin kecil.<br /><br />^Cara Mengatasi Deflasi^<br />Untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.<br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.<br />Disatu sisi inflasi menyebabkan keresahan di masyarakat karena naiknya harga barang dan jasa secara signifikan dan ada juga kondisi deflasi dimana harga semua barang dan jasa menjadi sangat murah yang justru sangat merugikan pihak produsen atau pun penjual. Peranan pemerintah bersama Bank Sentral sangat penting untuk mengatasi hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan moneter dan fiskal. Ketika masyarakan kehilangan kepercayaan antara sesame pelaku bisnis lainnya, maka adalah tugas pemerintah untuk memulai sebuah langkah positif dengan membuka perbendaharaan kas-nya dan menggerakkan perekonomian. Memang dalam hal ini celakalah pemerintahan yang tidak memiliki cukup uang untuk menggerakan ekonomi negaranya sendiri. Biasanya hal ini akan diakali dengan membuka keran investasi dari luar negeri meski hal ini pun tidak mudah.<br />Dari sisi nilai tukar mata uang, deflasi dapat menimbulkan melemahnya mata uang sehingga aksi Sell pun terjadi. Sebagai seorang forex trader, apabila Anda menemui sebuah situasi deflasi, berawas-awaslah dengan kebijakan suku bunga dan isu-isu carry trade. Kedua hal ini dapat membawa angin pelemahan mata uang bahkan untuk jangka yang panjang karena deflasi pun biasanya memerlukan waktu tahunan untuk diobati.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-11596286463603215672010-04-28T00:09:00.001-07:002010-04-28T00:09:47.395-07:00"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI"<br />Tugas ke-4<br /><br />-INFLASI-<br /><br />^Dampak Positif^<br />1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.<br />2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.<br />3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.<br />4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.<br /><br />^Dampak Negatif^<br />1. Harga barang-barang dan jasa naik.<br />2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.<br />3. Menimbulkan tindakan spekulasi.<br />4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.<br />5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.<br />Pihak-pihak yang diuntungkan<br />a.) Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.<br />b.) Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.<br />c.) Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.<br />d.) Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut dinaikkan.<br />Pihak-pihak yang dirugikan :<br />a.) Para konsumen, karena harus membayar lebih mahal, sehingga barang yang diperoleh lebih sedikit jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya inflasi.<br />b.) Mereka yang berpenghasilan tetap, karena dengan penghasilan tetap, naiknya harga barang-barang dan jasa, mengakibatkan jumlah barang-barang dan jasa yang dapat dibeli menjadi lebih sedikit, sehingga pendapatan riil/nyata berkurang, sedangkan kenaikan penghasilan atau pendapatan pada saat terjadi inflasi sulit diharapkan.<br />c.) Para pemborong atau kontraktor, karena harus mengeluarkan tambahan biaya agar dapat menutup pengeluaran-pengeluaran yang diakibatkan terjadinya inflasi dan mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang diperoleh dari proyek yang dikerjakan.<br />d.) Para pemberi pinjaman/kreditor, karena nilai riil dari pinjaman yang telah diberikan menjadi lebih kecil sebagai akibat terjadinya inflasi. Misalnya, sebelum inflasi, pinjaman Rp 500.000,00 = 25 gram emas, sesudah inflasi = 20 gram emas.<br />e.) Para penabung, karena pada saat inflasi bunga yang diperoleh dari tabungan dirasakan lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga yang terjadi. Di samping itu akibat naiknya harga barang-barang dan jasa, nilai uang yang ditabung menjadi lebih rendah/turun, jika dibandingkan dengan sebelum terjadi inflasi.<br /><br />^Cara Mengatasi Inflasi^<br />Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:<br />1.) Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan <br />menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. <br />Kebijakan ini meliputi:<br />a.* Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.<br />b.* Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI<br />c.* Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang<br />d.* Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit<br />e.* Politik sanering,ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1<br /><br />2.) Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:<br />a.* menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />b.* Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah<br />c.* Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.<br /><br />3.) Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:<br />a.* Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.<br />b.* Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.<br />c.* Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.<br /><br /><br />-DEFLASI-<br /><br />^Dampak Negatif^<br />Deflasi dapat menyebabkan menurunnya persediaan uang di masyarakat dan akan menyebabkan depresi besar (seperti yang dialami Amerika dulu) dan juga akan membuat pasar Investasi (Saham) akan mengalami kekacauan. <br />Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral). <br />Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi adalah banyak pekerja yang akhirnya mengalami PHK karena pemiliki bisnis tidak sanggup membayar gaji karyawannya (lha barang tidak laku, mau bayar dari mana?). Dengan demikian pendapatan yang diterima masyarakat menjadi sedikit dan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin berkurang. <br />Dari sisi investasi, deflasi juga mengakibatkan melesunya investasi di sektor riil maupun di lantai bursa. Akibatnya ini akan menambah berat kelesuan ekonomi dikarenakan tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan. <br />Deflasi juga dapat menyebabkan suku bunga disuatu negara menjadi nol persen. Lalu diikuti juga dengan turunnya suku bunga pinjaman di bank. Ini memang merupakan langkah paliatif untuk mencegah masyarakat menyimpan uangnya di bank yang dapat membuat peredaran uang semakin kecil.<br /><br />^Cara Mengatasi Deflasi^<br />Untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.<br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.<br />Disatu sisi inflasi menyebabkan keresahan di masyarakat karena naiknya harga barang dan jasa secara signifikan dan ada juga kondisi deflasi dimana harga semua barang dan jasa menjadi sangat murah yang justru sangat merugikan pihak produsen atau pun penjual. Peranan pemerintah bersama Bank Sentral sangat penting untuk mengatasi hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan moneter dan fiskal. Ketika masyarakan kehilangan kepercayaan antara sesame pelaku bisnis lainnya, maka adalah tugas pemerintah untuk memulai sebuah langkah positif dengan membuka perbendaharaan kas-nya dan menggerakkan perekonomian. Memang dalam hal ini celakalah pemerintahan yang tidak memiliki cukup uang untuk menggerakan ekonomi negaranya sendiri. Biasanya hal ini akan diakali dengan membuka keran investasi dari luar negeri meski hal ini pun tidak mudah.<br />Dari sisi nilai tukar mata uang, deflasi dapat menimbulkan melemahnya mata uang sehingga aksi Sell pun terjadi. Sebagai seorang forex trader, apabila Anda menemui sebuah situasi deflasi, berawas-awaslah dengan kebijakan suku bunga dan isu-isu carry trade. Kedua hal ini dapat membawa angin pelemahan mata uang bahkan untuk jangka yang panjang karena deflasi pun biasanya memerlukan waktu tahunan untuk diobati.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-73707649433141267772010-04-28T00:08:00.000-07:002010-04-28T00:09:10.410-07:00Tugas ke-6 KEUANGAN NEGARA (RAPBN-RAPBD)-BAGIAN II<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br />I. RAPBN<br />• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br /><br /><br />A.) Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br />1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.<br />2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.<br />3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut<br /><br />B.) Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br />1 UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”<br />2 UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara<br />3 Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.<br /><br />C.) Sumber pokok penerimaan RAPBN<br />1 Migas<br />2 Non migas<br /><br />D.) Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah<br />E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;<br />1. Pajak<br />2. Bukan Pajak<br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br />1. Penerimaan dari dalam negeri<br />2. Penerimaan dari luar negeri<br /><br />E.) Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas: <br />A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.<br />B. Non migas : ●PAJAK<br /><br />F.) Penerimaan Pajak terdiri atas:<br />1 Pajak dalam negeri<br />2 Pajak perdagangan internasional<br /><br />G.)Pajak Dalam Negeri terdiri atas: <br />1. pajak dalam negeri<br />● pajak penghasilan (migas dan non migas)<br />● pajak pertambahan nilai<br />● cukai<br />● pajak bumi<br />● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.<br />2. pajak perdagangan internasional<br />● bea masuk<br />● pungutan ekspor / pajak<br /><br />H.) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :<br />●BUKAN PAJAK<br />1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]<br />2. bagian laba BUMN<br />3. penerimaan bukan pajak lainnya<br /><br /><br />II. Penerimaan Luar Negeri<br />investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri<br />ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas<br /><br /><br />I.) Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br />YES because it is input money for country<br /><br />J.) Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br />• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.<br /><br />K.) Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br />• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.<br /><br />L.) Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br />PENERIMAAN NEGARA<br />1. Sifat<br />a. Tetap<br />b. Resmi<br />c. continue<br />2. Tujuan<br />o Dasar keuangan negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Umumnya 10 – 20 triliun<br />4. Subyek<br />o Pemerintahan<br />5. Obyek<br />o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.<br />6. Sumber Dana<br />o Dari dalam negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />pajak<br /><br />HIBAH<br />1. Sifat<br />a. Tidak tetap.<br />b. Resmi dan tidak resmi<br />c. Non continue<br />2. Tujuan<br />o Untuk menambah kas negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Tergantung kepada sang pemberi hibah<br />4. Subyek<br />o Pemberi hibah<br />5. Obyek<br />o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat<br />6. Sumber Dana<br />o Dari luar negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.<br /><br />M.) Pembelanjaan Negara<br />1. Terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Pembangunan negara<br />b. Pengeluaran rutin negara<br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap<br />b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.<br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br />a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.<br />b. Gaji Contohnya : Gaji PNS<br />c. Hutang Negeri Terdiri atas :<br />o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri<br />o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor<br />Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.<br />d. Subsidi<br />1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah<br />2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah<br />3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat<br />4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi<br />5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat<br />6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br />g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah<br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br />1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara<br />2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negara<br /><br />Diposkan oleh LOSH HOPE !N @L0NE di 12:41 0 komentar <br /><br />Label: Tugas EKONOMI XI <br /><br /><br />Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br /><br />RAPBN<br />1.) Definisi<br />* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.<br /><br />RAPBD<br />1.) Definisi<br />* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.<br /><br /><br />2.) Alasan Pembuatan RAPBN<br />* Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.<br />* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.<br />* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.<br /><br />2.) Alasan Pembuatan RAPBD<br />* Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.<br />* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.<br />* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.<br /><br /><br />3.) Fungsi Penyusunan APBN<br />1. otorisasi<br />2. perencanaan<br />3. pengawasan<br />4. distribusi<br />5. alokasi<br />6. stabilisasi<br /><br />3.) Fungsi Penyusunan APBD<br />1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi<br />2. Alokasi sumber daya<br />3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan<br />4. pengawasan<br />5. perencanaan<br />6. distribusi<br /><br /><br />4.) Manfaat Pembuatan RAPBN<br />* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br />* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.<br />* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.<br />* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.<br />* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br />4.) Manfaat Pembuatan RAPBD<br />* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br />* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.<br />* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.<br />* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.<br />* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br /><br />5.) Tujuan Pembuatan RAPBN<br />* Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.<br /><br />5.) Tujuan Pembuatan RAPBD<br />* Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.<br /><br /><br />6.) Proses Pembuatan RAPBN<br />* Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.<br />* Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.<br />* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.<br />* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN<br />1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.<br />2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.<br /><br />6.) Proses Pembuatan RAPBD<br />* Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.<br />* Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.<br />* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br />* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD<br />1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.<br />2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br /><br /><br />7.) Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN<br />1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br />2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br />4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.<br />5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.<br /><br />7.) Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD<br />1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br />2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.<br />3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br />4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.<br />5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.<br /><br /><br />8.) Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN<br />1. Semakin terpuruk.<br />2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.<br /><br />8.) Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD<br />1. Semakin hancur.<br />2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.<br /><br /><br />9.) Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun 2009 terhadap RAPBN Indonesia<br />* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia<br />1. terjadi inflasi<br />2. kemiskinan<br />3. turunnya nilai kurs<br />4. pengangguran<br />5. konflik sosial<br />* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia<br />1. utang negara meningkat<br />2. RAPBN carut marut<br />3. terjadinya KKN<br />4. sumber pendapatan negara menurun<br />5. demonstrasi<br /><br />9.) Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun 2009 terhadap RAPBD Indonesia<br />* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br />1. terjadi inflasi<br />2. kemiskinan<br />3. turunnya nilai kurs<br />4. pengangguran<br />5. konflik sosial.......<br />* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br />1. utang daerah meningkat<br />2. RAPBD carut marut<br />3. terjadinya KKN<br />4. sumber pendapatan daerah menurun<br />5. demonstrasi<br /><br /><br />10.) Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br />* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:<br />1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br />2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br />3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br />10.) Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br />* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:<br />1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br />2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br />3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br /><br />11.) Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia<br />* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.<br /><br />11.) Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di Indonesia<br />1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br />2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br />3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br />4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br /><br /><br />12.) Lain-Lain,"RAPBS"<br />1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br />3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br />5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br />6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br />7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />8. Pembuatnya ?akhir tahun<br />9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan<br />13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"<br />1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br />3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br />4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br />5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br />6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br />7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />8. Pembuatnya ?akhir tahun<br />9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br />10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br />11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br />12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan<br />13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkanJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-65475526262362560902010-04-28T00:07:00.000-07:002010-04-28T00:08:26.700-07:00"LIKA-LIKU PT, PASAR MODAL, BURSA EFEK, SAHAM, DAN OBLIGASI"<br /><br />Perseroan terbatas<br />Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.<br />Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.<br />Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.<br />•<br />Mekanisme Pendirian PT<br />Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:<br /><br />• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan<br />• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang<br />• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)<br />Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.<br />Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.<br />Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.<br /><br />Pembagian perseroan terbatas<br />PT terbuka<br />Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.<br />PT tertutup<br />Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.<br />PT kosong<br />Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.<br />Pembagian Wewenang Dalam PT<br />Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.<br />Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.<br />Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.<br />Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.<br />Isi RUPS :<br />• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris<br />• Memberhentikan direksi atau komisaris<br />• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris<br />• Mengevaluasi kinerja perusahaan<br />• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan<br />• Menentukan kebijakan perusahaan<br />• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )<br />Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas<br />Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:<br />1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.<br />2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.<br />3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.<br />Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas<br />1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.<br />Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan<br />Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :<br />1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;<br />2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;<br />3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;<br />4. Perubahan besarnya modal dasar;<br />5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau<br />6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya<br />Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:<br />1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi<br />2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor.<br />SYARAT –SYARAT PEMBENTUKAN PT :<br />Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:<br /><br />1) Pembuatan Akta Notaris<br /><br />Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.<br />Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:<br />a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;<br />b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan<br />c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.<br />Untuk Anggaran dasar berisi :<br />a. nama dan tempat kedudukan perseroan;<br />b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />c. jangka waktu berdirinya perseroan;<br />d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,<br />e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;<br />f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;<br />g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;<br />h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;<br />i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan<br />j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.<br />2) Pengesahan Menteri Kehakiman<br /><br />Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.<br />Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.<br />3) Pendaftaran Wajib<br />Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.<br />4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara<br /><br />Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.<br />Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.<br />PASAR MODAL<br />Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.<br />SEJARAH<br />Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.<br /><br />Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.<br /><br />Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.<br /><br />Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:<br />• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.<br />• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I<br />• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya<br />• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.<br />• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II<br />• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)<br />• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.<br />• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.<br />• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.<br />• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.<br />• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.<br />• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.<br />• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.<br />• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.<br />• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.<br />• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.<br />• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).<br />• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.<br />• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.<br />• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.<br />• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).<br />• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).<br />Fungsi Pasar Modal<br />Pasar modal mempunyai beberapa fungsi antara lain:<br />1. Sebagai sumber penghimpun dana<br />2. Sebagai sarana investasi<br />3. Pemerataan pendapatan<br />4. Sebagai pendorong investasi<br /><br />Jenis Pasar Modal<br />Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :<br />1. Pasar Perdana ( Primary Market )<br />Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.<br />Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.<br />2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )<br />Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor<br />setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.<br />Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.<br />Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:<br />1.Bursa reguler<br />Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)<br />2.Bursa paralel<br />Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan<br />diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.<br />Pasar Modal di Indonesia<br />Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:<br />1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan<br />Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.<br />Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.<br />•<br />Fungsi Bapepam-LK adalah:<br />• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder<br />• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;<br />• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;<br />• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;<br />• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;<br />• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;<br />• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;<br />• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;<br />• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;<br />• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;<br />• Pelaksanaan tata usaha Badan.<br />Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.<br />Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:<br />• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum<br />• Biro Riset dan Teknologi Informasi<br />• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan<br />• Biro Pengelolaan Investasi<br />• Biro Transaksi dan Lembaga Efek<br />• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa<br />• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil<br />• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan<br />• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan<br />• Biro Perasuransian<br />• Biro Dana Pensiun<br />• Biro Kepatuhan Internal<br /><br /><br />BURSA EFEK<br />Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[2] [3]<br />BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[4] Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.<br />Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan<br /><br />Indeks saham<br />Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:[5]<br />1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.<br />2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.<br />3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.<br />4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.<br />5. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.<br />6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.<br />7. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.<br />Saham<br />Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.<br />Tipe Saham<br />Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock)adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, saham preferen (preferred stock) merupakan suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat utang , saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.<br />Aplikasi<br />Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:<br />1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).<br />2. Mendapatkan deviden.<br />Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah listing dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.<br />Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.<br />Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar risiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.<br />Obligasi<br />Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).<br />Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.<br />Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.<br />Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.<br />•<br />Penerbit obligasi<br />Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :<br />• Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).<br />• Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).<br />• Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]<br />• Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.<br />• Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.<br />• Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.<br />Proses penerbitan obligasi<br />Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.<br />Fitur obligasi<br />Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :<br />• Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.<br />• Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.<br />• Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :<br />o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;<br />o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;<br />o Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.<br />• Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.<br />• Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.<br />• Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.<br />• Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.<br />• Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.<br />• Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.<br />• Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :<br />• Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.<br />• Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.<br />• Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.<br />• Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.<br />• Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.<br />• Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.<br />• Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.<br />Jenis-jenis obligasi<br />• Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.<br />• Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.<br />• Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.<br />• Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.<br />• Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.<br />• Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.<br />• Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).<br />• Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.<br />• Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.<br />• Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]<br />• Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.<br />• Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.<br />• Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]<br />• Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .<br />• Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang<br />Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing<br />Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi diluar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini :<br />• Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika.<br />• Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.<br />• Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.<br />• Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.<br />• Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.<br />• Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang.<br />• Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.<br />• Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]<br />• Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]<br />• Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]<br />Obligasi di Indonesia<br />Jenis obligasi di Indonesia<br />Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:<br />1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;<br />2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;<br />3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;<br />4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.<br /><br />Pasar obligasi<br />Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.<br />Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:<br />1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).<br />2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.<br />Aspek Pajak Obligasi<br />Jenis obligasi dan tarifnya<br />Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :<br />1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)<br />o atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).<br />o Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).<br />2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)<br />o Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.<br /><br />Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi<br />Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :<br />• Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :<br />1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan<br />2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.<br />• Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :<br />1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.<br />• Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-65715949402993006292010-04-28T00:06:00.001-07:002010-04-28T00:07:15.804-07:00UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PT, PASAR MODAL, BURSA EFEK, SAHAM, DAN OBLIGASI"<br /><br />1.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( PT)<br />Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.<br />Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.<br />Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:<br />1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;<br />2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;<br />3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.<br />Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.<br />Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.<br />Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.<br />Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.<br />Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.<br />Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.<br />Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.<br />Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.<br />Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.<br />Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.<br />2. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL<br />1.U No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal<br />2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.<br />3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal<br />4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal<br />5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.<br />6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing<br />7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998<br />8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998<br />9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999<br />10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.<br />11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal<br />12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)<br />13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara<br />3.UNDANG – UNDANG BURSA EFEK<br />Undang-Undang yang mengatur bursa efek adalah undang-undang NO. 8.Tahun 1995 yang membahas tentang pasar modal ,karena bursa efek merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang bursa efek:<br />Pasal 6<br />(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.<br />(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />Paragraf 2<br />Tujuan dan Kepemilikan<br /><br />Pasal 7<br />(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.<br /><br />(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.<br /><br />(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.<br />Pasal 8<br />Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.<br /><br />Paragraf 3<br />Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa<br /><br />Pasal 9<br />(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.<br /><br />(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.<br />(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.<br />Pasal 10<br />Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat<br />Pasal 11<br />Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.<br />Pasal 12<br />(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.<br />(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.<br /><br />4.UNDANG- UNDANG SAHAM<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:<br />Pasal 48<br />(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.<br />(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan<br />memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah<br />ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak<br />dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan<br />dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau<br />anggaran dasar.<br />Pasal 49<br />(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.<br />(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya<br />pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar<br />modal.<br />Pasal 50<br />(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat<br />sekurang-kurangnya:<br />a. nama dan alamat pemegang saham;<br />b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan<br />klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;<br />c. jumlah yang disetor atas setiap saham;<br />d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai<br />atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai<br />atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;<br />e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34<br />ayat (2).<br />(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib<br />mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham<br />anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada<br />Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.<br />(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan<br />ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.<br />(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)<br />disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.<br />- 14 -<br />(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,<br />ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi<br />Perseroan Terbuka.<br />Pasal 51<br />Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.<br />Pasal 52<br />(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:<br />a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;<br />b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;<br />c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.<br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar<br />pemegang saham atas nama pemiliknya.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi<br />klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini.<br />(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.<br />(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham<br />tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.<br />Pasal 53<br />(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.<br />(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama.<br />(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah<br />satu di antaranya sebagai saham biasa.<br />(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:<br />a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;<br />b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan<br />Komisaris;<br />c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi<br />saham lain;<br />d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu<br />dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau<br />nonkumulatif;<br />e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari<br />pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam<br />likuidasi.<br />Pasal 54<br />(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.<br />(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali<br />pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai<br />nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1<br />(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis<br />berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.<br />Pasal 55<br />Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 56<br />(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.<br />(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan<br />secara tertulis kepada Perseroan.<br />(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak<br />tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam<br />- 15 -<br />Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham<br />kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari<br />terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.<br />(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri<br />menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan<br />susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.<br />(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar<br />modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.<br />Pasal 57<br />(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:<br />a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi<br />tertentu atau pemegang saham lainnya;<br />b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau<br />c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak<br />atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.<br />Pasal 58<br />(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih<br />dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,<br />dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan<br />ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat<br />menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.<br />(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka<br />waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham<br />lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.<br />Pasal 59<br />(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ<br />Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama<br />90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan<br />persetujuan pemindahan hak tersebut.<br />(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ<br />Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui<br />pemindahan hak atas saham tersebut.<br />(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak<br />harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan<br />dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal<br />persetujuan diberikan.<br />Pasal 60<br />(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />52 kepada pemiliknya.<br />(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain<br />dalam anggaran dasar.<br />(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar<br />khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.<br />(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada<br />pemegang saham.<br />- 16 -<br />Pasal 61<br />(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan<br />negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan<br />wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.<br />(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah<br />hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.<br />Pasal 62<br />(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan<br />harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang<br />merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:<br />a. perubahan anggaran dasar;<br />b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%<br />(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau<br />c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.<br />(3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi<br />batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.<br />5.UNDANG-UNDANG OBLIGASI<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang obligasi,karena obligasi merupakan bagian dari pasar modal.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-68975638188759291582010-04-28T00:06:00.000-07:002010-04-28T00:07:16.555-07:00UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PT, PASAR MODAL, BURSA EFEK, SAHAM, DAN OBLIGASI"<br /><br />1.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( PT)<br />Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.<br />Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.<br />Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:<br />1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;<br />2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;<br />3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.<br />Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.<br />Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.<br />Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.<br />Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.<br />Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.<br />Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.<br />Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.<br />Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.<br />Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.<br />Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.<br />2. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL<br />1.U No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal<br />2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.<br />3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal<br />4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal<br />5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.<br />6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing<br />7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998<br />8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998<br />9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999<br />10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.<br />11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal<br />12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)<br />13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara<br />3.UNDANG – UNDANG BURSA EFEK<br />Undang-Undang yang mengatur bursa efek adalah undang-undang NO. 8.Tahun 1995 yang membahas tentang pasar modal ,karena bursa efek merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang bursa efek:<br />Pasal 6<br />(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.<br />(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />Paragraf 2<br />Tujuan dan Kepemilikan<br /><br />Pasal 7<br />(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.<br /><br />(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.<br /><br />(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.<br />Pasal 8<br />Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.<br /><br />Paragraf 3<br />Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa<br /><br />Pasal 9<br />(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.<br /><br />(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.<br />(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.<br />Pasal 10<br />Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat<br />Pasal 11<br />Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.<br />Pasal 12<br />(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.<br />(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.<br />(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.<br /><br />4.UNDANG- UNDANG SAHAM<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:<br />Pasal 48<br />(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.<br />(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan<br />memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah<br />ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak<br />dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan<br />dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau<br />anggaran dasar.<br />Pasal 49<br />(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.<br />(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya<br />pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar<br />modal.<br />Pasal 50<br />(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat<br />sekurang-kurangnya:<br />a. nama dan alamat pemegang saham;<br />b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan<br />klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;<br />c. jumlah yang disetor atas setiap saham;<br />d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai<br />atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai<br />atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;<br />e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34<br />ayat (2).<br />(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib<br />mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham<br />anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada<br />Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.<br />(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan<br />ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.<br />(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)<br />disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.<br />- 14 -<br />(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,<br />ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi<br />Perseroan Terbuka.<br />Pasal 51<br />Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.<br />Pasal 52<br />(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:<br />a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;<br />b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;<br />c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.<br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar<br />pemegang saham atas nama pemiliknya.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi<br />klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini.<br />(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.<br />(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham<br />tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.<br />Pasal 53<br />(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.<br />(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama.<br />(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah<br />satu di antaranya sebagai saham biasa.<br />(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:<br />a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;<br />b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan<br />Komisaris;<br />c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi<br />saham lain;<br />d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu<br />dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau<br />nonkumulatif;<br />e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari<br />pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam<br />likuidasi.<br />Pasal 54<br />(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.<br />(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali<br />pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai<br />nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1<br />(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis<br />berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.<br />Pasal 55<br />Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 56<br />(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.<br />(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan<br />secara tertulis kepada Perseroan.<br />(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak<br />tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam<br />- 15 -<br />Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham<br />kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari<br />terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.<br />(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri<br />menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan<br />susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.<br />(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar<br />modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.<br />Pasal 57<br />(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:<br />a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi<br />tertentu atau pemegang saham lainnya;<br />b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau<br />c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak<br />atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.<br />Pasal 58<br />(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih<br />dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,<br />dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan<br />ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat<br />menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.<br />(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka<br />waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham<br />lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.<br />Pasal 59<br />(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ<br />Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama<br />90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan<br />persetujuan pemindahan hak tersebut.<br />(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ<br />Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui<br />pemindahan hak atas saham tersebut.<br />(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak<br />harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan<br />dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal<br />persetujuan diberikan.<br />Pasal 60<br />(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />52 kepada pemiliknya.<br />(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain<br />dalam anggaran dasar.<br />(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar<br />khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.<br />(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada<br />pemegang saham.<br />- 16 -<br />Pasal 61<br />(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan<br />negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan<br />wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.<br />(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah<br />hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.<br />Pasal 62<br />(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan<br />harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang<br />merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:<br />a. perubahan anggaran dasar;<br />b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%<br />(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau<br />c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.<br />(3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi<br />batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.<br />5.UNDANG-UNDANG OBLIGASI<br />Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang obligasi,karena obligasi merupakan bagian dari pasar modal.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-61242067578552573212010-01-16T00:29:00.001-08:002010-01-16T00:30:06.307-08:00ISTILAH UMUM INTERNET DALAM E-MAIL<br /><br />Instruksi :<br /><br />1. Jelaskan definisi atau maksud dari beberapa Istilah Internet Dalam E-mail di bawah ini !<br />2. Sebutkan kegunaannya masing-masing ?<br />3. Postingkan ke dalam Blog Anda dan jangan lupa Labelsnya seperti biasanya (CIT-TASK-SMA-XI-S1) !<br /><br /><br /><br />P,SPB ! (Perhatikan, Soalnya Pastikan Banyak !)<br /><br />1. E-mail<br />2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation<br />3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris<br />4. Attachment<br />5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With<br />6. BCC<br />7. Bounce E-mail<br />8. Browse, Add, Invite<br />9. CC<br />10. Chatting<br />11. Contact Task<br />12. Delivery Receipt<br />13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups<br />14. Domain<br />15. Draft<br />16. Server<br />17. Filters<br />18. Folder<br />19. Forward<br />20. gmail.com<br />21. gmail.co.id<br />22. Header<br />23. hotmail.com<br />24. hotmail.co.id<br />25. HTML Email<br />26. IMAP<br />27. Inbox<br />28. Intruder<br />29. Junk Mail<br />30. Spam (Spamming)<br />31. Bulk Mail<br />32. Latest, Over The Old, Old Most<br />33. Mailbox<br />34. Mail Client<br />35. Mail Server<br />36. Mail Transfer Agent (MTA)<br />37. Malware<br />38. Outbox<br />39. Outlook<br />40. Personal Travel<br />41. Phising<br />42. Plain-Text Mail<br />43. POP3<br />44. Preview Pane<br />45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter<br />46. Sent Items<br />47. Signature<br />48. SMTP<br />49. kucingpethakilan@gmail.com<br />50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More<br />51. Vacation Message<br />52. Web Based Email<br />53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.<br />Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details<br />Gmail View: standard |Turn off Chat | Version lawas | Basic HTML Learn More<br />© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home<br />54. yahoo.com<br />55. yahoo.co.id<br />56. ymail.com<br />57. ymail.co.id<br />58. rocketmail.com<br />59. rocketmail.co.id<br />60. hotmail.com<br />61. hotmail.co.idJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-54520494481044963652010-01-16T00:28:00.001-08:002010-01-16T00:29:15.426-08:00SOALKD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II<br /><br />Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br />I. RAPBN<br /><br />* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br /><br />1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br /><br /><br />1. .......<br />2. .......<br />3. .......<br />4. .......<br />5. .......<br /><br /><br /><br />B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br /><br />1. ....................................................<br />2. ....................................................<br /><br />C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :<br /><br />1. ....................................................<br />2. ....................................................<br /><br />D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................<br />E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br />1. .................................................<br />2. .................................................<br /><br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br /><br />1. ..................................................<br />2. ..................................................<br /><br />G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :<br /><br /><br /><br />1. .........................................<br /><br />1. a. .................................................. Contohnya : ........................................<br />2. b. ................................................. Contohnya : .........................................<br /><br /><br />2. ............................................<br />3. ............................................<br />4. ............................................<br />5. ............................................<br />6. ........................................... antara lain :<br /><br />1. ......................................... Contohnya : .............................................<br />2. ......................................... Contohnya : .............................................<br />3. ......................................... Contohnya : .............................................<br /><br /><br />H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :<br /><br />* .................................................................................... yakni :<br />1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />3. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />4. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />5. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />* ............................................................................. misalnya : .........................................<br />* PNBP lainya antara lain :<br />1. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />2. ........................................ , misalnya : ..............................................<br />3. ........................................ , misalnya : ..............................................<br /><br />I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br /><br /><br />* ....................................................................................<br /><br /><br /><br />J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br /><br /><br />* ....................................................................................<br /><br /><br />K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br /><br /><br />* ....................................................................................<br /><br /><br /><br />L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br /><br /><br /><br /><br /><br />PENERIMAAN NEGARA<br /><br />1. Sifat<br />1. .......................<br />2. .......................<br />3. .......................<br />2. Tujuan<br />* .........................<br />3. Jumlah Nominal<br />* Umumnya ....................<br />4. Subyek<br />* .............................<br />5. Obyek<br />* Lebih ..........daripada ...........<br />6. Sumber Dana<br />* Dari .............<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />..........................<br /><br />HIBAH<br /><br /><br />1. Sifat<br />1. .......................<br />2. .......................<br />3. .......................<br />2. Tujuan<br />* .........................<br />3. Jumlah Nominal<br />* Tergantung ....................<br />4. Subyek<br />* .............................<br />5. Obyek<br />* Lebih ..........daripada ...........<br />6. Sumber Dana<br />* Dari .............<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />..........................<br /><br /><br />M. Pembelanjaan Negara<br /><br /><br />1. Terdiri atas :<br /><br />1. ..............................................<br />2. ..............................................<br /><br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br /><br />1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................<br />2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................<br /><br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br /><br />1. .............................................. Contohnya : ..............................................<br />2. .............................................. Contohnya : ...............................................<br />3. ............................................. Terdiri atas :<br />* ............................................ Contohnya : .........................................<br />* ............................................ Contohnya : .........................................<br />Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />* ................................................. karena ...............................................................<br />4. . .................................................<br />1. Istilah lainnya ?<br />2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................<br />3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................<br />4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................<br />5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................<br />6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br />1. .................................................. Contohnya : .............................................<br />2. .................................................. terdiri dari :<br />1. ..................................................... Contohnya : .............................................<br />2. .................................................... Contohnya : .............................................<br />3. .................................................... Contohnya : .............................................<br />4. Lainnya :<br />1. ..................................................... Contohnya : .....................................................<br />2. .................................................... Contohnya : .....................................................<br /><br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br /><br />1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................<br />2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-60091239873828845112010-01-16T00:25:00.001-08:002010-01-16T00:27:42.542-08:00JAWABAN TUGAS 6Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br />I. RAPBN<br />• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !<br />A. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :<br />1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.<br />2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.<br />3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut<br /><br /><br />B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :<br /><br />1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”<br />2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara<br />3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.<br /><br /><br /><br />B. Sumber pokok penerimaan RAPBN<br />1.Migas<br />2.Non migas<br /><br />D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah<br />E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;<br />1. Pajak<br />2. Bukan Pajak<br />F. Penerimaan Pajak terdiri atas :<br />1. Penerimaan dari dalam negeri<br />2. Penerimaan dari luar negeri<br /><br />G. PENERIMAAN DALAM NEGERI<br />A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.<br />B. Non migas : ●☻PAJAK<br />1. pajak dalam negeri<br />● pajak penghasilan (migas dan non migas)<br />● pajak pertambahan nilai<br />● cukai<br />● pajak bumi<br />● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.<br /><br />2. pajak perdagangan internasional<br />● bea masuk<br />● pungutan ekspor / pajak<br /><br />●☻BUKAN PAJAK<br />1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]<br />2. bagian laba BUMN<br />3. penerimaan bukan pajak lainnya<br /><br />II. Penerimaan Luar Negeri<br />investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri<br />ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas<br /><br />I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?<br /><br /><br />YES because it is input money for country<br /><br />J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?<br /><br /><br /><br />• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.<br /><br />K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?<br /><br /><br />• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.<br /><br /><br />L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :<br /><br /><br /><br /><br />PENERIMAAN NEGARA<br /><br />1. Sifat<br />a. Tetap<br />b. Resmi<br />c. continue<br />2. Tujuan<br />o Dasar keuangan negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Umumnya 10 – 20 triliun<br />4. Subyek<br />o Pemerintahan<br />5. Obyek<br />o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.<br />6. Sumber Dana<br />o Dari dalam negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />pajak<br />HIBAH<br /><br /><br />1. Sifat<br />a. Tidak tetap.<br />b. Resmi dan tidak resmi<br />c. Non continue<br />2. Tujuan<br />o Untuk menambah kas negara<br />3. Jumlah Nominal<br />o Tergantung kepada sang pemberi hibah<br />4. Subyek<br />o Pemberi hibah<br />5. Obyek<br />o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat<br />6. Sumber Dana<br />o Dari luar negeri<br />7. Satu (1) Contoh Terapan<br />Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.<br /><br />M. Pembelanjaan Negara<br /><br /><br />1. Terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Pembangunan negara<br />b. Pengeluaran rutin negara<br />2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :<br />a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap<br />b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.<br />3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :<br />a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.<br />b. Gaji Contohnya : Gaji PNS<br />c. Hutang Negeri Terdiri atas :<br />o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri<br />o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor<br />Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?<br />o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.<br />d. Subsidi<br />1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah<br />2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah<br />3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat<br />4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi<br />5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat<br />6. Ujud subsidinya terdiri atas :<br />g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah<br /><br />4. Unsur Pengeluaran Pembangunan<br />1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara<br />2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negaraJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-6719574807666612082010-01-16T00:23:00.000-08:002010-01-16T00:23:32.362-08:00Tugas 5. KD 2. APABN-APBD IDi bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!<br /><br /><br /><br />RAPBN<br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.<br /><br />RAPBD<br />1. Definisi<br /><br /> * Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.<br /><br />2. Alasan Pembuatan RAPBN<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.<br /><br />2. Alasan Pembuatan RAPBD<br /><br /> * Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.<br /><br /> * Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.<br /><br /> * Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBN<br /><br /> 1. otorisasi<br /> 2. perencanaan<br /> 3. pengawasan<br /> 4. distribusi<br /> 5. alokasi<br /> 6. stabilisasi<br /><br />3. Fungsi Penyusunan APBD<br /><br /> 1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi<br /> 2. Alokasi sumber daya<br /> 3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan<br /> 4. pengawasan<br /> 5. perencanaan<br /> 6. distribusi<br /><br />4. Manfaat Pembuatan RAPBN<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br />4. Manfaat Pembuatan RAPBD<br /><br /> * Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.<br /><br /> * Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.<br /><br /> * Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.<br /><br /> * Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.<br /><br /> * Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.<br /><br />5. Tujuan Pembuatan RAPBN<br /><br /> * Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.<br /><br />5. Tujuan Pembuatan RAPBD<br /><br /> * Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.<br /><br />6. Proses Pembuatan RAPBN<br /><br /> * Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.<br /><br /> * Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN<br /><br /> 1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.<br /> 2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.<br /><br />6. Proses Pembuatan RAPBD<br /><br /> * Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.<br /><br /> * Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.<br /><br /> * Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br /><br /> * Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD<br /><br /> 1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.<br /> 2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.<br /> 3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br /> 4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.<br /> 5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.<br /><br />7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD<br /><br /> 1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.<br /> 2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.<br /> 3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.<br /> 4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.<br /> 5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN<br /><br /> 1. Semakin terpuruk. <br /> 2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.<br /><br />8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD<br /><br /> 1. Semakin hancur.<br /> 2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br />2009 terhadap RAPBN Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. terjadi inflasi<br /> 2. kemiskinan<br /> 3. turunnya nilai kurs <br /> 4. pengangguran<br /> 5. konflik sosial<br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia<br /><br /> 1. utang negara meningkat<br /> 2. RAPBN carut marut<br /> 3. terjadinya KKN<br /> 4. sumber pendapatan negara menurun<br /> 5. demonstrasi<br /><br />9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun<br /><br />2009 terhadap RAPBD Indonesia<br /><br /> * Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. terjadi inflasi<br /> 2. kemiskinan<br /> 3. turunnya nilai kurs <br /> 4. pengangguran<br /> 5. konflik sosial.......<br /> <br /><br /> * Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia<br /><br /> 1. utang daerah meningkat<br /> 2. RAPBD carut marut<br /> 3. terjadinya KKN<br /> 4. sumber pendapatan daerah menurun<br /> 5. demonstrasi<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br />10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran<br /><br /> * Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:<br /><br /> 1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.<br /> 2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya<br /> 3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.<br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia<br /><br /> * Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan. <br /><br /><br />11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di<br /><br />Indonesia<br /><br /> 1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br /> 2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br /> 3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.<br /> 4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br /> 4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br /> 5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br /> 6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br /> 8. Pembuatnya ?akhir tahun<br /> 9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br /> 10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br /> 11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br /> 12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan <br /> 13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan<br /><br />12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"<br /><br /> 1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br /> 2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah<br /> 3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah<br /> 4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah<br /> 5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah<br /> 6. Tujuannya ?guna membentuk APBS<br /> 7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br /> 8. Pembuatnya ?akhir tahun<br /> 9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh<br /> 10. Pengesahnya ?kepala sekolah<br /> 11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu<br /> 12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan <br /> 13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkanJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-91694313807912935172010-01-09T19:42:00.001-08:002010-01-09T19:42:51.921-08:00DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI<br /><br />Dampak Positif Inflasi<br />1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.<br />2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.<br />3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.<br />4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.<br />Dampak Negatif Inflasi<br />1. Harga barang-barang dan jasa naik.<br />2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.<br />3. Menimbulkan tindakan spekulasi.<br />4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.<br />5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.<br />CARA MENGATASI INFLASI<br />Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:<br />1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan <br />menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. <br /> <br /> Kebijakan ini meliputi:<br />a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan <br /> suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.<br />b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI<br /> c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi <br /> berkurang<br />d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar <br /> dengan cara memperketat pemberian kredit<br />e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI <br /> pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 <br /> menjadi Rp.1<br /> 2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:<br />a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak <br /> kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah <br /> uang yang beredar.<br /> b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah<br /> c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai <br /> negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.<br /> 3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:<br /> a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih <br /> produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi <br /> turun.<br /> b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta <br /> kenaikan upah disaat sedang inflasi.<br /> c.Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi <br /> barang- barang tertentu.<br /><br /><br /><br />Dampak Positif Deflasi<br />1. Nilai mata uang akan menguat<br />2. Kesadaran menabung masyarakat bertambah agar bisa memenuhi kebutuhannya<br />Dampak Negatif Deflasi<br />1.Karena harga terus turun maka produsen Cendrung Kurang Berminat Memperdks brng<br />2.Kesempatan kerja berkurang karena bnyk phk<br />3.Pjak tdk dpt ditarik oleh pemernth ShngGA pendptTN negara Berkurang <br />4.Kegiatan perekoNoMIan Scra Keseluruhan mengalami kemunduran<br />Cara Mengatasi Deflasi<br /><br />Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya. <br /><br />Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata. <br /><br />Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-72087548999161564752010-01-01T23:03:00.001-08:002010-01-01T23:04:01.116-08:00JAWABAN EKONOMI 3 NO.3Suka tidak suka, memilih atau pun tidak, kita kaum anarkis mewarisi ratusan tahun budaya dan pergerakan anarkis modern. Sebagaimana bisa ditebak di dalam banyak lingkar anarkis, masalah organisasi merupakan pokok diskusi yang sering coba dijauhi, kalau tidak dimusuhi. Namun toh persoalan itu tetap ada, dan bahkan sangat krusial dipecahkan di momen penting dalam perjalanan sebuah revolusi sosial. Ya, sebuah revolusi sosial yang saat ini sering jarang diharapkan, atau malah tidak lagi dipercaya ada. Lagi-lagi, suka tidak suka revolusi sosial memang ada bahkan karena itulah ada istilah demikian.<br />Selengkapnya<br />Perlu diingat dokumen ini berusia 82 tahun, dan dalam perjalanannya telah banyak peristiwa dan pelajaran berharaga yang telah terjadi. Anarkis di Indonesia, bahkan belum banyak mengkaji sejarah dan praktek politik anarkis Spanyol terutama dalam revolusi 1936-37 dan pasca Perang Dunia II, meski sering mengutipnya sebagai sesuatu “keberhasilan”.<br /><br />Apa pun itu, materi ini layak dibaca dan dikritik, sebagai sebuah hasil pemikiran para anarkis Rusia pasca kekalahan menyedihkan mereka di tanah kelahiran komunisme otoriter-totaliter modern.<br />Iwan Fals: The Greatest Legend<br />Posted by har on August 26, 2009<br /><br />Menyaksikan tayang ulang Konser Kemerdekaan Iwan Fals di TV One, 18 Agustus 2009, hati saya kembali bergetar. Seperti biasa, setiap kali melihat aksi Asian Hero itu, saya selalu mengalami ‘ecstasy’. Selalu ada pencerahan (enlightment) dalam memandang sudut-sudut kehidupan; antara konsep idealitas dan realitas. Kita diajak berkontemplasi terhadap kenyataan hidup.<br />Konser dengan tajuk “Introspeksi: Hidup Bersama Harus Dijaga” tersebut kembali membuktikan bahwa eksistensi Bang Iwan belum bisa tergeserkan oleh para seniman-seniman lain di nusantara ini. Bagi saya, dialah the greatest legend, menjadi inspirator bagi segala generasi dalam memperjuangkan kejujuran, kesederhanaan, cinta, dan tentu saja nasionalisme.<br />Bagi saya pribadi, Bang Iwan merupakan salah satu tokoh yang ikut memberikan warna terhadap proses perjalanan hidup saya. Belasan tahun silam, saat masih SMP dan SMA, saya masih bisa mendapatkan icon-icon tokoh yang bisa menjadikan inspirasi dalam menghadapi laju peradaban zaman. Di saat situasi mandeg, politik status quo, dan kemapanan yang mengebiri kratifitas, untunglah masih ada segelintir orang yang jadi pionir untuk melakukan perlawanan kultural. Saya bersyukur, di masa muda saya, sempat bersentuhan dengan ide-ide pembaharu. Dalam dunia musik, ada Bang Iwan. Untuk sastra budaya, ada WS Rendra dan Cak Nun. Sedangkan untuk dunia adventure, ada sosok Gola Gong dengan kisah Balada Si Roy-nya.<br />Iwan Fals, adalah sebuah fenomena Indonesia. Ini realitas. Ia adalah produk zaman—yang sampai saat inipun masih up to date dan eksis. Rasanya sulit menemukan tokoh sekaliber Iwan di generasi setelah kita. Tapi, tentu saja ini naïf. Bagaimanapun juga kita musti ingat bahwa setiap zaman melahirkan generasi tersendiri. Sejarah mencatat, pada zaman kemerdekaan, lahirlah tokoh-tokoh besar semacam Soekarno, Hatta, Sjahrir , Chairil Anwar dan tokoh-tokoh lain yang menjadi icon pembaharu.<br />Tapi, kita juga tak bisa memungkiri kenyataan bahwa Bang Iwan punya dimensi tersendiri. Perjalanannya bukanlah instant, tapi proses. Muncul di era 80-an, popular di era 90-an, dan jadi legenda hidup di tahun 2000-an ini. Sebuah perjuangan yang panjang, hasil dari kolaborasi kerja keras, konsistensi, dan tempaan alam. Proses pergumulan inilah yang kemudian menobatkan dirinya sebagai so sok pujaan dengan jutaan fans fanatik seantero nusantara. Di setiap sudut-sudut kota, di setiap pojok-pojok wilayah Indonesia sampai ke desa-desa, akan selalu ada penggemar Iwan Fals. Ia sudah menjadi milik publik, tak perduli orang gedongan ataukah kolong jembatan, tak perduli orang borju ataukah kere.<br />Ini kenyataan!<br />Ketika kondisi penuh dengan formalitas dan basa-basi, Iwan Fals menyentilnya dengan lirik-lirik potret kenyataan hidup. Kita diajak bukan sekadar untuk mendengarkan lagu tapi juga merenung. Hidup ternyata, bukan hitam-putih. Betapa banyak yang kasat mata tapi sebenarnya ada. Betapa banyak hal normatif yang sekilas kelihatan bagus, ternyata busuk. Kemunafikan dan kepura-puraan berseliweran di depan hidung kita. Setiap hari kita menjumpai orang-orang dengan mental “juraganisme” yang dibungkus dengan kata-kata “harus sesuai prosedur” dan berlindung dibalik kebohongan birokrasi.<br />Hikmah buat kita sendiri sangatlah banyak…<br />Salah satunya adalah kita dapat mengambil hikmah dari pada tokoh-tokoh terkenal…<br />Dan juga kita dapat mengenang masa lalunya.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-23501069536425703022010-01-01T23:00:00.002-08:002010-01-01T23:02:22.142-08:00JAWABAN EKONOMI 3.NO.2POKOK–POKOK PEMBAHASAN<br />Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi unsur emphtic dari soeharto dan megawati.<br />Kepemimpinan Pengusaha Nasional.<br />Kepemimpinan (leadership) adalah aktualisasi dari kemampuan seseorang (pemimpin) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau proses mempengaruhi, mengajak, dan menggerakkan anggota organisasi agar mau melakukan kegiatan-kegiatan dengan ikhlas untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang yang menjalankan manajemen. Pimpinan atau manajer hanya ada dalam konteks organisasi, sedangkan fenomena kepemimpinan bersifat lebih luas, dapat dalam konteks organisasi maupun non organisasi, selain menjadi pimpinan (manajer, pejabat), seseorang diharapkan juga mampu menjadi pemimpin serta mampu menjalankan manajemen dan kepemimpinan secara efektif. Adapun seorang pemimpin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mempunyai kemampuan dan kelebihan sebagai seorang pemimpin, baik dilihat dari segi profesionalisme maupun dari segi moral dan etika yang melekat pada dirinya yang ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga sejak dini maupun yang dibentuk melalui jalan pendidikan formal. Sebagai seorang pemimpin, pada hakekatnya merupakan figur yang diharapkan pada masa kepemimpinanannya mampu memimpin anggotanya sesuai dengan harapan. Begitu pula bagi seorang pemimpin perusahaan, harus mampu membawa anggotanya kearah tujuan dari perusahaannya, sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar.<br />Selengkapnya<br />Deskripsi “Nasionalis” pada kepemimpinan nasional, artinya bahwa setiap leader yang terlibat harus memiliki jiwa maupun aspirasi kebangsaan dengan karakter dan kultur yang memadai, di samping memiliki dedikasi atau pengabdian yang sesungguhnya untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi kemajuan, keadilan dan integritas bangsa. Kepemimpinan atau leadership nasional tentunya meliputi seluruh aspeknya sebagai yang pernah ditandaskan Peter Drucker, yakni Sektor publik atau pemerintahan , Sektor swasta atau dunia usaha, dan, Sektor sosial atau komunitas kemasyarakatan.<br />Kepemimpinan nasional, yang bergerak di sektor lain, yakni sektor swasta dan sektor komunitas masyarakat. Sektor swasta, yang bergerak di sektor bisnis, pengadaan barang dan jasa, pendistribusian maupun konsumsi, yang belum tersentuh sektor publik atau bahkan yang membantu sektor publik, adalah dijalankan oleh elite profesional yang kompeten, selain memiliki keterampilan teknis juga kekuatan permodalan. Biasanya sektor ini justru dipilih secara demokratis. Sektor komunitas atau kemasyarakatan, yang berbeda dari sektor swasta yang biasanya “profit making dan privat property”, sektor ini bergerak di bidang umumnya non-profit, yang biasa dipilih secara terbatas oleh para pengikut-pengikutnya sendiri. sektor ketiga ini meliputi leadership organisasi masa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, kemahasiswaan, pesantren, organisasi profesi dan masih banyak lagi.<br />Pengusaha adalah salah satu kelompok dalam masyarakat yang bergerak dalam bidang perekonomian, merupakan pilar dalam kelangsungan pembangunan nasional. Pengusaha dapat menentukan roda perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian, keberadaan pengusaha sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya sebuah usaha tergantung dari manajer yang memimpin usahanya.<br />Dalam bidang usaha, menciptakan seorang pemimpin dilakukan pengkaderan yang sangat lama. Mereka menyiapkan pemimpin putra mahkota, yang diambil dari keluarga sendiri. Mereka berpikir bagaimana menghadapi, meraih dan melanggengkan usaha mereka, sehingga dalam penyiapan pemimpin ke depan, harus betul-betul terjadi suksesi yang benar, bukan hanya dari segi siapa orangnya, akan tetapi kapan waktunya yang tepat untuk diadakan pergantian kepemimpinan. Karena kapan salah memilih orang dalam melanjutkan usahanya, maka berpengaruh langsung pada kelangsungan bidang usaha yang telah dirintis. Dengan demikian, penunjukan seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan tidak waktu yang pasti, tergantung dari kemauan dari unsur pimpinan yang sedang menjalankan kepemimpinan.<br />Mutlak diperlukan adanya pemimpin yang berjiwa nasionalis atau kebangsaan. Pertama, mereka harus memiliki komitmen memelihara keberlangsungannya aspirasi kebangsaan, membangun budaya kebangsaan yang berkualitas tinggi. Kedua, mereka sudah selayaknya wajib berdedikasi atau mengabdi kepada “kepentingan nasional”, lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun internasional yang merugikan. Ketiga, lebih memetingkan terwujudnya idealisme kebangsaan, yang telah menjadi kesepakatan nasional sebagaimana yang tercantum dalam dasar negara, demi terbangunnya integritas nasional dan kesejahteraan bangsa. Benefit yang harus dibuktikan oleh adanya kepemimpinan nasional dari pusat sampai ke daerah sepanjang masa, berupa kesejahteraan material, spiritual dan sosial secara adil dan merata dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, tentunya juga meliputi seluruh sektor, publik, swasta mapun komunitas.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-7532025684107227842010-01-01T23:00:00.001-08:002010-01-01T23:02:20.581-08:00JAWABAN EKONOMI 3.NO.2POKOK–POKOK PEMBAHASAN<br />Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi unsur emphtic dari soeharto dan megawati.<br />Kepemimpinan Pengusaha Nasional.<br />Kepemimpinan (leadership) adalah aktualisasi dari kemampuan seseorang (pemimpin) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau proses mempengaruhi, mengajak, dan menggerakkan anggota organisasi agar mau melakukan kegiatan-kegiatan dengan ikhlas untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang yang menjalankan manajemen. Pimpinan atau manajer hanya ada dalam konteks organisasi, sedangkan fenomena kepemimpinan bersifat lebih luas, dapat dalam konteks organisasi maupun non organisasi, selain menjadi pimpinan (manajer, pejabat), seseorang diharapkan juga mampu menjadi pemimpin serta mampu menjalankan manajemen dan kepemimpinan secara efektif. Adapun seorang pemimpin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mempunyai kemampuan dan kelebihan sebagai seorang pemimpin, baik dilihat dari segi profesionalisme maupun dari segi moral dan etika yang melekat pada dirinya yang ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga sejak dini maupun yang dibentuk melalui jalan pendidikan formal. Sebagai seorang pemimpin, pada hakekatnya merupakan figur yang diharapkan pada masa kepemimpinanannya mampu memimpin anggotanya sesuai dengan harapan. Begitu pula bagi seorang pemimpin perusahaan, harus mampu membawa anggotanya kearah tujuan dari perusahaannya, sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar.<br />Selengkapnya<br />Deskripsi “Nasionalis” pada kepemimpinan nasional, artinya bahwa setiap leader yang terlibat harus memiliki jiwa maupun aspirasi kebangsaan dengan karakter dan kultur yang memadai, di samping memiliki dedikasi atau pengabdian yang sesungguhnya untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi kemajuan, keadilan dan integritas bangsa. Kepemimpinan atau leadership nasional tentunya meliputi seluruh aspeknya sebagai yang pernah ditandaskan Peter Drucker, yakni Sektor publik atau pemerintahan , Sektor swasta atau dunia usaha, dan, Sektor sosial atau komunitas kemasyarakatan.<br />Kepemimpinan nasional, yang bergerak di sektor lain, yakni sektor swasta dan sektor komunitas masyarakat. Sektor swasta, yang bergerak di sektor bisnis, pengadaan barang dan jasa, pendistribusian maupun konsumsi, yang belum tersentuh sektor publik atau bahkan yang membantu sektor publik, adalah dijalankan oleh elite profesional yang kompeten, selain memiliki keterampilan teknis juga kekuatan permodalan. Biasanya sektor ini justru dipilih secara demokratis. Sektor komunitas atau kemasyarakatan, yang berbeda dari sektor swasta yang biasanya “profit making dan privat property”, sektor ini bergerak di bidang umumnya non-profit, yang biasa dipilih secara terbatas oleh para pengikut-pengikutnya sendiri. sektor ketiga ini meliputi leadership organisasi masa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, kemahasiswaan, pesantren, organisasi profesi dan masih banyak lagi.<br />Pengusaha adalah salah satu kelompok dalam masyarakat yang bergerak dalam bidang perekonomian, merupakan pilar dalam kelangsungan pembangunan nasional. Pengusaha dapat menentukan roda perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian, keberadaan pengusaha sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya sebuah usaha tergantung dari manajer yang memimpin usahanya.<br />Dalam bidang usaha, menciptakan seorang pemimpin dilakukan pengkaderan yang sangat lama. Mereka menyiapkan pemimpin putra mahkota, yang diambil dari keluarga sendiri. Mereka berpikir bagaimana menghadapi, meraih dan melanggengkan usaha mereka, sehingga dalam penyiapan pemimpin ke depan, harus betul-betul terjadi suksesi yang benar, bukan hanya dari segi siapa orangnya, akan tetapi kapan waktunya yang tepat untuk diadakan pergantian kepemimpinan. Karena kapan salah memilih orang dalam melanjutkan usahanya, maka berpengaruh langsung pada kelangsungan bidang usaha yang telah dirintis. Dengan demikian, penunjukan seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan tidak waktu yang pasti, tergantung dari kemauan dari unsur pimpinan yang sedang menjalankan kepemimpinan.<br />Mutlak diperlukan adanya pemimpin yang berjiwa nasionalis atau kebangsaan. Pertama, mereka harus memiliki komitmen memelihara keberlangsungannya aspirasi kebangsaan, membangun budaya kebangsaan yang berkualitas tinggi. Kedua, mereka sudah selayaknya wajib berdedikasi atau mengabdi kepada “kepentingan nasional”, lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun internasional yang merugikan. Ketiga, lebih memetingkan terwujudnya idealisme kebangsaan, yang telah menjadi kesepakatan nasional sebagaimana yang tercantum dalam dasar negara, demi terbangunnya integritas nasional dan kesejahteraan bangsa. Benefit yang harus dibuktikan oleh adanya kepemimpinan nasional dari pusat sampai ke daerah sepanjang masa, berupa kesejahteraan material, spiritual dan sosial secara adil dan merata dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, tentunya juga meliputi seluruh sektor, publik, swasta mapun komunitas.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-81090646221916282212010-01-01T22:56:00.001-08:002010-01-01T22:57:49.282-08:00PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEMPATAN4.1.a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.<br /><br /><br /><br />KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :<br />Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :<br />“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.<br />b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.<br />Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.<br />Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.<br />c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .<br /><br />4.2 a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.<br />b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.<br />c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).<br />4.3 Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang.<br />4.4 Mensejahterakan kehidupan masyarakat.<br />4.5 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan<br />1.Sumber Daya Manusia (SDM)<br />SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.<br />Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.<br />2.Sumber Daya Alam (SDA)<br />Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.<br />3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)<br />Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.<br />4.Sosial Budaya<br />Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.<br />5.Keadaan Politik<br />Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.<br />6.Sistem Pemerintahan<br />Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.<br />Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.<br />4.6 Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.<br />4.7 Indikator Keberhasilan Pembangunan<br />Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.<br />Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:<br />1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita<br />Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.<br />2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita<br />Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.<br />4.8 Pembangunan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.<br />4.9 Namun, pembangunan ekonomi juga berdampak negatif bagi kelestarian alam, diantaranya dengan berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan, pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.<br />4.10 Proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan Nasional.<br />4.11 Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br />4.12 Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.<br />4.13 * Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.<br />* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.<br />* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.<br />4.14 * Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)<br />* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br />4.15.1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.<br />Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.<br /><br />4.15.2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.<br />4.15.3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.<br />Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.<br />Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.<br />Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.<br />Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.<br />4.15.3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.<br />4.15.3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.<br />4.15.3.4 Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.<br />4.16 Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.<br />Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.<br />4.17 Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-2170479593220048232010-01-01T22:49:00.002-08:002010-01-01T22:53:34.104-08:00Persamaan Pembangunan ekonomi dan Pertumbuhan ekonomi<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Crifqi%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C03%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal">1.Tujuan </p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in;">Menyejahterakan rakyat dan memperlancar proses pembangunan ekonomi.Karena dengan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi dapat di capai perubahan menurut kemajun dan perbaikan menuju arah yang ingin dicapai.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">2.Fungsi</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in;">Untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat dan untuk meningkatkan kenaikan <span style=""> </span>pembangunan nasional yang meliputi PDB,GDB,GNP,NI,PI,dan DI.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">3.Waktu</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in;">Pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi sama sama dilaksanakan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pergantian presiden.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">4.Tempat</p> <p class="MsoNormal"><span style=""> </span>Dilakukan disekitar wilayah pemerintahan dan disekitar wilayah penghasil SDA.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">5.Alasan/Motivasi</p> <p class="MsoNormal"> 1.Untuk meningkatkan pendapatan perkapita serta mengurangi tingkat </p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;">pengangguran dan juga mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin.</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in;">2.Selain itu untuk menekan kenaikan PDB serta mnjalankan inovasi yang ditemukan agar efektifitas dan efisien produksi meningkat.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">6.Solusi yang ditawarkan</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in;">Meningkatkan pendidikan dan kemampuan untuk mengelolah SDA serta memperluas lapangan kerja.Solusi lain yang ditawarkan adalah memperbaiki system politik dan ekonomi hasil produk serta memperbesar tingkat investasi dari tahun ke tahun secara bertingkat.</p> J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-221528467995468882009-11-07T14:05:00.000-08:002009-11-07T14:06:14.405-08:00Economics Development and Employment<br />Tugas-2<br />Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi<br />Kelas : XI Ilmu Sosial<br /><br /><br />Petunjuk Kerja :<br />• Postingkan di Blog Anda masing-masing.<br />• Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI<br />• Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)<br />Isi Tugas :<br />1. Definisi Pembangunan Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.<br />2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.<br />3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi<br />4. Sasaran Pembangunan Ekonomi<br />5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi<br />6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi<br />7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi<br />11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).<br />16. Harapan dan Saran Anda<br /><br />JAWABAN!!!<br />1.)a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.<br /><br />KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :<br />Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :<br />“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.<br /><br />b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.<br /><br />Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.<br />Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.<br /><br />c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .<br /><br /><br />2.)a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.<br /><br />b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.<br /><br />c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).<br /><br /><br />3.)Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang,mengurangi tingkat pengangguran,mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.<br /><br /><br />4.)Mensejahterakan kehidupan masyarakat,yaitu agar terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat.<br /><br /><br />5.)Faktor-Faktor yang Mendukung Pembangunan Ekonomi<br />1. Sumber Daya Manusia (SDM)<br />SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.<br />Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.<br /><br />2. Sumber Daya Alam (SDA)<br />Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.<br /><br />3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)<br />Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.<br /><br />4. Sosial Budaya<br />Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.<br /><br />5. Keadaan Politik<br />Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.<br /><br />6. Sistem Pemerintahan<br />Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.<br />Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.<br /><br /><br />6.)Faktor-Faktor yang Menghambat Pembangunan Ekonomi<br />Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.<br /><br /><br />7.)Indikator atau Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi<br />Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.<br />Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:<br />1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita<br />Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.<br /><br />2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita<br />Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.<br /><br /><br />8.)Dampak Positif Pembangunan Ekonomi<br />•terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.<br />•meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.<br />•Pendapatan masyarakat akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.<br />•Fasilitas umum dapat terpenuhi.<br />•Terjadi perubahan struktur ekonomi dari agraris ke industri.<br /><br /><br />9.)Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi<br />•meningkatnya urbanisasi.<br />•Terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.<br />•Perusakan lingkungan hidup karna industri yang tidak terkontrol.<br />•berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan.<br />•Berkurangnya sumber daya alam, polusi pabrik, dan alih fungsi lahan hijau menjadi lahan perekonomian.<br /><br /><br />1o.)pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />11.)Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br /><br />12.)Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />Ditinjau dari segi :<br />1.Definisi<br />Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.<br />Pertumbuhan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonimian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.<br /><br />2.Tujuan<br />Pembangunan Ekonomi bertujuan menyejahterahkan masyarakat, karena dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju arah yang ingin dicapai.<br />Pertumbuhan Ekonomi bertujuan memperlancar proses pembangunan ekonomi.<br /><br />3.Fungsi<br />Pembangunan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan pembangunan perkapita masyarakat.<br />Pertumbuhan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan kenaikan PDB dan juga pertumbuhan masyarakat.<br /><br />4.Sifat<br />Pembangunan Ekonomi lebih bersifat kualitatif. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi bersifat kuantitatif<br /><br />5.Waktu<br />Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ( setiap pergantian presiden ).<br /><br />6.Tempat<br />Pembangunan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintah. Sedangkan<br />Pertumbuhan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintahan dan disekitar penghasil SDA.<br /><br />7.Alasan atau Motivasi<br />Pembangunan Ekonomi dibuat untuk :<br />-meningkatkan pendapatan perkapita.<br />-mengurangi tingkat pengangguran.<br />-mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin.<br />Pertumbuhan Ekonomi dibuat untuk :<br />-menekan kenaikan PDB.<br />-Menjalankan inovasi yang ditemukan agar efektifitas dan efisiensi produksi meningkat.<br /><br />8.Subjek (Pelaku)<br />Pembangunan Ekonomi bersubjek pemerintah = mengelola dana produksi.<br />Pertumbuhan Ekonomi bersubjek pengusaha = menghasilkan barang produksi.<br /><br />9.Objek (Sasaran)<br />Objek Pembangunan Ekonomi ialah terpenihinya semua kebutuhan masyarakat. Sedangkan<br />Objek Pertumbuhan Ekonomi ialah menyejahterahkan kehidupan masyarakat.<br /><br />10.Faktor Pendukung<br />Pembangunan Ekonomi didukung oleh :<br />-kebudayaan masyarakat.<br />-Teknologi<br />-Pemerintah<br />-Dukungna masyarakat<br />-Kondisi alam dan<br />-Perekonomian.<br />Pertumbuhan Ekonomi didukung oleh :<br />-Sumber Daya Alam<br />-Sumber Daya Modal<br />-Sumber Daya Manusia<br />-kewirauusahaan / keahlian<br /><br />11.Faktor Penghambat<br />Faktor penghambat Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-rendahnya kemampuan pengelola Sumber Daya Alam<br />-masih rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal<br />-rendahnya anggaran pendidikan<br />-faktor budaya yang bersifat menghambat<br />-tingkat korupsi yang tinggi<br />-rendahnya daya beli masyarakat<br />-pengangguran dan keterbatasan tenaga kerja<br />-kekurangan modal / dana dan<br />-masalah pemerataan pendapatan.<br />Faktor penghambat Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-pertumbuhan ekonomi tergolong tidak berkembang saat produktivitas penduduk menurun, karena berkurangnya kapasitas produksi, sehingga kemakmuran masyarakat dan frekuensi kegiatan ekonomi pun ikut menurun.<br />-Apabila tidak adanya keberhasilan dari pembangunan ekonomi, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan dengna lancar.<br />-Terbatasnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dan<br />-Factor Sumber Daya Alam yang kurang memadai.<br /><br />12.Solusi yang Ditawarkan<br />Solusi bagi masalah Pembangunan Ekonomi :<br />-meningkatkan pendidikan<br />-meningkatkan kemampuan untuk mengelola SDA<br />-memperluas lapangan pekerjaan<br />Solusi bagi masalah Pertumbuhan Ekonomi :<br />-memperbaiki sistem politik dan ekonomi<br />-meningkatkan hasil produksi<br />-memperbesar tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br />13.Tolak Ukur atau Kriteria Keberhasilan<br />Tolak ukur bagi Pembangunan Ekonomi yaitu :<br />-kenaikan pendapatan perkapita. Artinya pendapatan perkapita bergantung dari jumlah pendapatan nasional.<br />-Perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat. Artinya untuk mengetahui kesejahteraan masyarakat, perlu diketahui pertambahan pendapatan nasional dan besarnya pendapatan perkapita.<br />-Perubahan struktur ekonomi dan struktur masyarakat. Artinya pembangunan ekonomi dikatakan mengalami kemajuan apabila perubahan struktur ekonomi, teknik produksi, adanya modernisasi dan struktur masyarakat yang berubah dalam tindakannya.<br />Tolak ukur bagi Pertumbuhan Ekonomi yaitu :<br />-produk domestik bruto. Artinya jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian dalam satu tahun dan dinyatakan dalam harga pasar<br />-PDB perkapita dan pendapatan perkapita menjadi perhitungan yang tepat.<br />-Pendapatan per jam kerja. Artinya ukuran yang paling baik digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.<br />-Usia harapan hidup. Artinya usia harapan hidup harus lebih tinggi dari negara lainnya.<br />-Adanya penemuan sumber-sumber produksi baru dan lama telah digunakan dengan baik dan dapat dipertahankan.<br />-Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun<br /><br />13.)Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi<br />* Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.<br />* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.<br />* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.<br /><br /><br />14.)Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi<br />* Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)<br />* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.<br /><br /><br />15.)Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia<br />1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.<br /><br />Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.<br /><br />2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.<br /><br />3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.<br />Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.<br />Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.<br />Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.<br />Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.<br /><br />3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.<br /><br />3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.<br /><br />3.4 Kepemimpinan SBY,Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.<br /><br /><br />16.)Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.<br /><br />Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.<br /><br /><br />17.)Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-75971312014512120602009-11-05T20:03:00.000-08:002009-11-05T21:23:04.702-08:00PERBEDAAN PEMBANGUNAN EKONOMI & PERTUMBUHAN EKONOMI1. DEFINISI<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.</li></ul><div class="fullpost"><br /><br />2. TUJUAN<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Kesejahteraan masyarakat,karna dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju ke arah yang ingin dicapai.</li><li>Pertumbuhan ekonomi : Memperlancar proses pembangunan ekonomi.</li></ul>3. FUNGSI<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pembangunan per kapita masyarakat.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Meningkatkan kenaikan PDB dan pertumbuhan masyarakat.</li></ul>4. SIFAT<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi :Bersifat kualitatif.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Bersifat kuantitatif.</li></ul>5. WAKTU<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.</li></ul>6. TEMPAT<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Sekitar wilayah pemerintah.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Sekitar pemerintahan dan penghasil SDA.</li></ul>7. ALASAN / MOTIVASI<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Mengurangi pengangguran , mengurangi kesenjangan stratifikasi ekonomi , dan meningkatkan pendapatan per kapita.<br /></li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Menekan kenaikan PDB.</li></ul>8. SUBYEK<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Pemerintah.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Pengusaha</li></ul>9. OBYEK<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Kebutuhan masyarakat.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Menyejahterakan masyarakat.</li></ul>10. FAKTOR PENDUKUNG<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Kebudayaan , teknologi , pemerintah , dukungan masyarakat , kondisi alam , dan perekonomian.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : SDA , SDM , kewirausahaan , dan investasi.</li></ul>11. FAKTOR PENGHAMBAT<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Rendahnya pengetahuan , dan teknologi , rendahnya kualitas tenaga kerja , rendahnya anggaran pendidikan , faktor budaya yang bersifat menghambat , tingkat korupsi yang tinggi , rendahnya daya beli masyarakat , pengangguran , kekurangan modal ,dan masalah pemerataan pendapatan.</li><li>Pertumbuhan ekonomi : produksivitas penduduk menurun , kegagalan dari pembangunan ekonomi , terbatasnya kualitas SDM , dan terbatasnya SDM.</li></ul>12. SOLUSI<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pendidikan , dan memperluas lapangan kerja.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Memperbaiki sistem politik dan ekonomi , meningkatkan hasil produksi , dan memperbesar tingkat muetasi dari tahun ke tahun.</li></ul>13. TOLAK UKUR<br /><ul><li>Pembangunan ekonomi : Kenaikan per kapita , pertambahan pendapatan nasional , dan perubahan struktur ekonomi.</li></ul><ul><li>Pertumbuhan ekonomi : Produk domestik bruto , pendapatan per jam kerja , usia harapan hidup , inovasi , dan membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan tingkat produksi.</li></ul></div>J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-14749894070481601242009-08-17T19:36:00.001-07:002009-08-17T19:43:43.417-07:00Troubleshooting dalam modem internet<div id="header-wrapper"> <div class="header section" id="header"><div class="widget Header" id="Header1"> <div id="header-inner"><div id="header-wrapper"> <div class="header section" id="header"><div class="widget Header" id="Header1"> <div id="header-inner"> <div class="titlewrapper"> <h1 class="title"> TELKOMSpeedy - TELKOMHotspot - Setting Modem Speedy </h1> </div> <div class="descriptionwrapper"> <p class="description"><span>==How yo setup Adsl Modem for Speedy== cara setting Modem ADSl untuk Speedy</span></p> </div> </div> </div></div> </div><h3 class="post-title entry-title"><a href="http://settingmodemspeedy.blogspot.com/2009/03/troubleshooting-gangguan-speedy.html">Troubleshooting Gangguan Speedy</a> </h3> <strong>A. Speedy Tidak Bisa Konek<strong></strong></strong><br />untuk setting PPPoE ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bila koneksi speedy tidak bisa konek:<br />1. cek lampu indikator modem<br /> - Lampu Power nyala ? ( cek adaptor atau catuan listrik )<br /> - Lampu LAN/Ethernet nyala ? ( Cek Kabel UTP/Lan sudah terhubung antara modem<br /> dengan Komputer )<br /> - Lampu Link/Adsl/Dsl nyala dan harus tidak berkedip ( Cek Kabel Tlp yg masuk ke<br /> modem, bypass dulu dari spiltter)<br /> - Lampu PPP/Internet/Data sudah nyala ? ( cek user name dan password speedy yg di<br /> set di modem)<br />2. Bila lampu indikator modem sudah normal tapi masih belum bisa konek internet lanjutkan dengan cek setting network connection:<br /> - u/ winxp klik start - control panel - networ connections<br /> - klik 2x Local area connections icon<br /> - dari menu local area connection status klik status - detail.<br /> > Address type : Assigh DHCP (default)<br /> > IP Address : harus sesuai dengan IP modem (ex:192.168.1.2 - default)<br /> > Subnet Mask : 255.255.255.0<br /> > Default Gateway : harus berisi IP modem (ex:192.168.1.1 - default)<br /> > DNS server : 202.134.1.10<br /> 202.134.0.155<br />2. Bila sudah, cek koneksi lokal Kemudian lanjutkan dengan cek koneksi internet.<br /> - klik start - run - ketik: <strong>ping 192.168.1.1 -t</strong> (<em>ip modem</em>)<br /> harus muncul: Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=254<br /> - klik start - run - ketik: <strong>ping 202.134.1.10 -t</strong> (<em>DNS server Speedy</em>)<br /> harus muncul: Reply from 202.134.1.10: bytes=32 time=19ms TTL=60<br />3. jika point 2 sudah OK, lanjutkan dengan cek Internet Options<br /> - klik start - Control Panel - Internet Options<br /> > Dari menu Internet properties - security (buat default level semuanya)<br /> Internet properties - Connestions - pilih Never dial a connections kemudian klik<br /> > LAN settings - hilangkan 2 option pilihan kecuali automatically detect<br /> setting saja yang di pilih.<br /> > Internet Properties - Advanced - klik restore default.<br />4. Jika point 3 sudah OK, coba install/pakai Browser yang lain.<br />5. jika semua langkah sudah dijalaankan tapi masih belum bisa install ulang LANCARD<br /> anda dan jika masih belum bisa Instal ulang Windows anda.<br />6. Panggil petugas TELKOM untuk cek speedy anda.<br />7. Point 5 & 6 boleh di balik terserah anda...... :)<br /><br />sumber : http://settingmodemspeedy.blogspot.com/<br /><br /><br /></div> </div></div> </div>J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-48738670060991055212009-08-17T18:46:00.000-07:002009-08-17T18:49:45.434-07:00Troubleshooting Koneksi Internet<p><em>Beberapa macam Utility untuk Troubleshooting koneksi Jaringan TCP/IP pada suatu jaringan koneksi internet atau jaringan koneksi internetwork</em></p> <p>Dalam <a href="http://www.sysneta.com/infrastruktur-jaringan">suatu infrastructure jaringan</a> yang berskala besar dalam suatu organisasi, kemampuan untuk melakukan suatu <a href="http://www.sysneta.com/troubleshooting-masalah-jaringan">troubleshooting masalah jaringan</a> dan juga masalah system adalah sangat penting. Masalah dalam suatu jaringan adalah kebanyakan masalah konesi kepada jaringan. Strategy dasar untuk troubleshooting koneksi jaringan adalah berangkat dari sumber masalah / lokasi masalah, dan kita bisa memulai memferifikasi fungsional pada <a href="http://www.sysneta.com/layer-physical-dan-data-link">layer-layer jaringan bagian bawah</a>. Jika sebuah komputer mengalami masalah koneksi kepada <a href="http://www.sysneta.com/local-area-network">jaringan local</a> langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah memeriksa <a href="http://www.sysneta.com/konfigurasi-tcp-ip">konfigurasi TCP/IP</a> meliputi IP address, subnet mask, gateway, atau parameter IP lainnya.</p> <ul><li>Untuk troubleshooting konfigurasi jaringan gunakan tool berikut: ipconfig, network diagnostic, dan Netdiag</li><li>Untuk troubleshooting masalah koneksi gunakan tool berikut: ping, pathping, tracert, dan juga arp</li></ul> <p><em>Troubleshooting konfigurasi TCP/IP</em></p> <p>Misalkan konfigurasi sederhana pada diagram jaringan berikut ini adalah diagram umum untuk jaringan internet di rumahan untuk koneksi ke Internet. Jika anda menggunakan layanan Speedy Telkom, maka modem-router yang digunakan biasanya mempunyai konfigurasi default dengan IP address 192.168.1.1 yang mana IP address ini merupakan IP address Gateway bagi komputer yang terhubung dengan jaringan. Modem-router yang dipakai biasanya juga berfungsi <a href="http://www.sysneta.com/konfigurasi-dhcp-server">sebagai DHCP server</a> yang memberikan konfigurasi IP address kepada komputer dalam jaringan. Misalkan pada komputer A ada masalah tidak bisa koneksi terhadap komputer B atau tidak bisa koneksi ke Internet.</p> <div id="attachment_500" class="wp-caption aligncenter" style="width: 414px;"><img class="size-full wp-image-500" title="troubleshooting-koneksi-internet" src="http://www.sysneta.com/wp-content/uploads/2009/08/troubleshooting-koneksi-int.gif" alt="Troubleshooting Koneksi Internet" height="189" width="404" /><p class="wp-caption-text">Troubleshooting Koneksi Internet</p></div> <p>Untuk troubleshooting konfigurasi TCP/IP maka kita bisa memulai dari komputer yang bermasalah. Kita bisa memeriksa konfigurasi TCP/IP dengan menggunakan tool <em>ipconfig </em>pada command prompt. Bagaimana caranya? Tekan tombol ‘Windows’ dan tombol ‘R’ secara bersamaan untuk memunculkan windows RUN berikut dan ketik “cmd” terus klik “OK”.</p> <p>Setelah itu pada command prompt ketik <em>ipconfig</em>, dan akan muncul konfigurasi IP address, subnet mask, dan gateway. Atau jika ingin melihat konfigurasi lebih lengkap gunakan parameter /all menjadi <em>ipconfig /all</em> dan tekan Enter, maka akan muncul konfigurasi lengkap seperti gambar dibawah ini dan kita bisa melihat konfigurasi DNS server yang dipakai (pada contoh terlihat DNS server dari Telkom).</p> <div id="attachment_501" class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px;"><img class="size-full wp-image-501" title="troubleshooting-ipconfig" src="http://www.sysneta.com/wp-content/uploads/2009/08/troubleshooting-ipconfig.gif" alt="Troubleshooting Dg ipconfig /all" height="291" width="500" /><p class="wp-caption-text">Troubleshooting Dg ipconfig /all</p></div> <p>Misalkan terjadi IP address duplikat dengan komputer lain yang ada pada jaringan maka pada subnet mask akan muncul: 0.0.0.0. kemungkinan terjadi IP duplikat jika anda tidak menggunakan DHCP server, dan IP address di setup manual ke komputer-2. Untuk memastikan bahwa konfigurasi TCP/IP pada komputer anda benar, maka gunakan ping loopback dengan mengetikkan di command promp <em>ping 127.0.0.1</em> atau <em>ping localhost</em>, dan jika konfigurasi sudah benar maka akan muncul respon dengan “0% lost” seperti pada gambar berikut ini.</p> <div id="attachment_502" class="wp-caption aligncenter" style="width: 460px;"><img class="size-full wp-image-502" title="troubleshooting-localhost" src="http://www.sysneta.com/wp-content/uploads/2009/08/troubleshooting-localhost.gif" alt="Troubleshooting Koneksi - Ping Localhost" height="178" width="450" /><p class="wp-caption-text">Troubleshooting Koneksi - Ping Localhost</p></div> <p>Jika semua tampak bagus tapi anda masih tidak bisa juga akses ke internet Speedy, cobalah ping ke computer satunya dengan mengetikkan command berikut ke IP address computer B, <em>ping 192.168.1.5</em>. jika respon nya juga tidak bagus dengan 0% lost, maka perhatikan lampu di modem-router apakah lampu ADSL dan Internet juga nyala normal, bisa jadi lampu Internet mati, berarti ada masalah dengan Speedy. Hal ini bisa saja terjadi jika anda mengubah password account anda di website nya Telkom Speedy dengan password yang anda gampang mengingatnya.</p> <p>Jika anda mengubah password account anda di Website Telkom Speedy, maka anda juga harus mengubah password yang ada di modem-router di rumah anda, anda bisa menelpon 147 untuk minta bantuan – setidaknya dipandu untuk mengganti password di modem-router anda.</p> <p><em>Network Diagnostic</em></p> <p>Dalam suatu <a href="http://www.sysneta.com/jaringan-komputer-windows-2003">infrastructure jaringan windows server 2003</a>, network diagnostic biasa digunakan untuk untuk troubleshooting jaringan juga. Network Diagnostic dalah interface grafis yang sudah ada dalam Windows server 2003 yang bisa memberikan informasi detail tentang konfigurasi jaringan local. Untuk mengaksesnya, jalankan Help and Support dari Start Menu => Tools pada Support Task area => klik Tools => cari Network Diagnostics dan klik => akan muncul disisi kanan seperti pada gambar dibawah berikut ini.</p> <div id="attachment_503" class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px;"><img class="size-full wp-image-503" title="troubleshooting-net-diagnos" src="http://www.sysneta.com/wp-content/uploads/2009/08/troubleshooting-net-diagnos.gif" alt="Network Diagnostic - Scan" height="299" width="500" /><p class="wp-caption-text">Network Diagnostic - Scan</p></div> <p>Ketika “Scan Your System” di klik, Network Dianostic akan menjalankan serangkaian test yang akan mengumpulkan informasi tentang environment local seperti gambar berikut ini.</p> <div id="attachment_504" class="wp-caption aligncenter" style="width: 360px;"><img class="size-full wp-image-504" title="troubleshooting-scan-result" src="http://www.sysneta.com/wp-content/uploads/2009/08/troubleshooting-sacn.gif" alt="Network Diagnostic - Hasil Scan" height="311" width="350" /><p class="wp-caption-text">Network Diagnostic - Hasil Scan</p></div> <p>Informasi yang dikumpulkan akan dijabarkan dalam serangkainan category yang secara default ada tiga katagory:</p> <ul><li>Internet service category, meliputi informasi tentang Outlook Express Mail, Microsoft Outlook Express News, dan konfigurasi Internet Explorer Web Proxy</li><li>Category informasi komputer, meliputi setting parameter Registry, Operating system dan versinya</li><li>Category Modem and Network Adapter, meliputi setting parameter registry modem, network adapter dan network clients.</li></ul> <p><em>NETDIAG Utility</em></p> <p><em>Netdiag</em> adalah utility command line yang harus dinstall terlebih dahulu dari CD instalasi <a href="http://www.sysneta.com/windows-server-2003">Windows server 2003</a> yang berada pada directory \Support\Tools dan dobel klik file Supports.msi.</p> <p>Untuk melakukan troubleshooting masalah jaringan, anda bisa melakukan scan <em>Netdiag</em> dan periksa hasilnya atas error message yang mungkin ada.</p> <p><em> Troubleshooting Koneksi menggunakan Ping dan Pathping</em></p> <p><em>Ping</em> adalah utilitas untuk memeriksa koneksi level IP, sementara <em>Pathping</em> digunakan untuk mendeteksi kehilangan paket saat paket menjelajah dari hop ke hop (dari router ke router). Command <em>Ping</em> digunakan untuk mengirim permintaan echo ICMP (Internet Control Message Protocol) kepada host yang di target seperti pada contoh diatas.</p> <ol><li>Untuk verifikasi konfigurasi TCP/IP gunakan <em>ping 127.0.0.1</em> pada command prompt. Jika test ping gagal atau tidak ada response (100% lost) maka bisa jadi driver tidak benar, network adapternya rusak, atau terjadi interferensi IP dengan service lain.</li><li>Untuk verifikasi IP address sudah benar ditambahkan ke komputer lakukan ping ke IP address local host pada command prompt</li><li>Secara umum gunakan ping dengan IP address atau host name. jika ping dengan IP address sukses, bisa jadi ping ke hostname gagal dikarenakan masalah name resolution</li></ol> <p>Jika usaha ping gagal di setiap titik, periksa yang berikut</p> <ul><li>Pastikan bahwa IP address local komputer dan juga subnet mask sudah dikonfigure dengan benar</li><li>Default gateway juga dikonfigure dengan benar dan link antara local host dan gateway juga sudah dikonfigure dengan benar.</li></ul> <p>Jika ping ke remote host pada link yang lambat seperti sambungan link satellite, maka response akan memakan waktu agak lambat untuk merespon. Gunakan parameter –w untuk respon time-out yang agak lama misal 10000 msec gunakan “<em>ping –w 10000 IP_Address</em>”. Default time-out dari ping adalah 1000 msec (1 detik).</p> <p><em>Troubleshooting dengan Tracert</em></p> <p><em>Tracert</em> adalah utility untuk tracing route yang bisa anda gunakan untuk tracking path sampai 30 hops router-to-router. <em>tracert</em> juga menggunakan ICMP echo request kepada suatu IP address, dengan menaikkan TTL (time to live) pada header IP dimulai dari 1, dan menganalisa error ICMP saat respon kembalian. Misal pada contoh berikut dilakukan tracert yahoo.com dari local komputer.</p> <p>Jika ingin mendapatkan link yang sering tersendat-sendat gunakan <em>pathping</em> untuk melihat disisi router mana terjadinga delay / kehilangan paket yang sangat besar.</p> <p><em>Troubleshooting menggunakan utility ARP</em></p> <p>Jika anda bisa melakukan ping pada kedua IP address local anda dan juga loopback dengan sukses, akan tetapi anda tidak bisa ping ke suatu host pada subnet local, maka periksalah cache ARP (Address Resolution Protocol) barangkali ada kesalahan / error. Utility ARP ini sangat berguna untuk melihat cache daftar ARP, gunakan <em>arp –a</em> pada local host. Untuk membersihkan daftar arp, gunakan parameter –d, <em>arp –d IP_address</em>.</p> <p>Untuk melihat address physical (MAC address) gunakan <em>ipconfig /all</em> atau <em>getmac</em>. Jika anda tidak mendapatkan error pada command ARP –a dan anda juga tidak berhasil ping ke host pada subnet yang sama, maka anda bisa memeriksa pada media fisik seperti <a href="http://www.sysneta.com/kartu-jaringan">LAN Card</a>, Switch, dan atau <a href="http://www.sysneta.com/kabel-lan">cable jaringan</a>.</p>Sumber : http://www.sysneta.comJ-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4062546121472885664.post-42797160933102705052009-08-17T18:43:00.001-07:002009-08-17T18:46:08.352-07:00TCP/IP kesalahan(status)kode<span> <small><b>Posted:</b> 30 Januari 2009 | <b>Pengarang:</b> <a href="http://www.steveify.com/id/author/steve/" title="Posting oleh steve">steve</a> | <b>Filed under:</b> <a href="http://www.steveify.com/id/category/software-engineering/" title="Lihat semua posting dalam rekayasa perangkat lunak" rel="category tag">rekayasa perangkat lunak</a> |</small></span> <p> <span> 0 = Sukses</span><br /><span> 1 = Operasi tidak diizinkan</span><br /><span> 2 = Tidak ada file atau direktori</span><br /><span> 3 = Tidak ada proses</span><br /><span> 4 = terputus sistem panggilan</span><br /><span> 5 = Input / output error</span><br /><span> 6 = Tidak ada perangkat atau alamat</span><br /><span> 7 = Argumen terlalu panjang daftar</span><br /><span> 8 = Exec format error</span><br /><span> 9 = Buruk file keterangan</span><br /><span> 10 = Tidak ada anak proses</span><br /><span> 11 = Resource sementara tidak tersedia</span><br /><span> 12 = Tidak dapat mengalokasikan memori</span><br /><span> 13 = Izin ditolak</span><br /><span> 14 = Buruk alamat</span><br /><span> 15 = perangkat Blokir diperlukan</span><br /><span> 16 = Device atau sumberdaya sibuk</span><br /><span> 17 = File sudah ada</span><br /><span> 18 = Invalid cross-device link</span><br /><span> 19 = Tidak ada perangkat</span><br /><span> 20 = Tidak direktori</span><br /><span> 21 = Apakah direktori</span><br /><span> 22 = tidak valid argumen</span><br /><span> 23 = Terlalu banyak membuka file dalam sistem</span><br /><span> 24 = Terlalu banyak membuka file</span><br /><span> 25 = Tidak Patut ioctl untuk perangkat</span><br /><span> 26 = Teks file sibuk</span><br /><span> 27 = File terlalu besar</span><br /><span> 28 = Tidak ada ruang kiri pada perangkat</span><br /><span> 29 = Illegal mencari</span><br /><span> 30 = Read-only file system</span><br /><span> 31 = Terlalu banyak link</span><br /><span> 32 = Broken pipe</span><br /><span> 33 = Numerical argumen dari domain</span><br /><span> 34 = Numerical hasil dari berbagai</span><br /><span> 35 Sumber = impas dihindari</span><br /><span> 36 = nama file terlalu panjang</span><br /><span> 37 = Tidak ada kunci yang tersedia</span><br /><span> 38 = Fungsi tidak dilaksanakan</span><br /><span> 39 = Direktori tidak kosong</span><br /><span> 40 = Terlalu banyak tingkat simbolis link</span><br /><span> 41 = Kesalahan tidak diketahui 41</span><br /><span> 42 = Tidak ada pesan yang dikehendaki jenis</span><br /><span> 43 = Identifier dihapus</span><br /><span> 44 = nomor saluran keluar dari jangkauan</span><br /><span> Level 2 = 45 tidak disinkronkan</span><br /><span> Level 3 = 46 dihentikan</span><br /><span> Level 3 = 47 ulang</span><br /><span> Nomor 48 = Link dari berbagai</span><br /><span> 49 = Protocol driver tidak terpasang</span><br /><span> 50 = Tidak ada struktur CSI tersedia</span><br /><span> Level 2 = 51 dihentikan</span><br /><span> 52 = tidak valid tukar</span><br /><span> 53 = tidak valid meminta keterangan</span><br /><span> 54 = Exchange penuh</span><br /><span> 55 = Tidak ada anode</span><br /><span> 56 = tidak valid permintaan kode</span><br /><span> 57 = tidak valid slot</span><br /><span> 58 = 58 kesalahan yang tidak diketahui</span><br /><span> 59 = Buruk font format file</span><br /><span> 60 = Device bukan streaming</span><br /><span> 61 = Tidak ada data tersedia</span><br /><span> 62 = Timer berakhir</span><br /><span> 63 = Keluar dari aliran daya</span><br /><span> 64 = Mesin tidak pada jaringan</span><br /><span> 65 = Paket tidak terpasang</span><br /><span> 66 = Objek adalah jauh</span><br /><span> 67 = Link telah severed</span><br /><span> 68 = Advertise kesalahan</span><br /><span> 69 = Srmount kesalahan</span><br /><span> 70 = Komunikasi kesalahan pada mengirim</span><br /><span> 71 = Protokol kesalahan</span><br /><span> 72 = Multihop berusaha</span><br /><span> 73 = RFS spesifik kesalahan</span><br /><span> 74 = Buruk pesan</span><br /><span> 75 = Nilai terlalu besar untuk jenis data yang ditetapkan</span><br /><span> 76 = Nama tidak unik pada jaringan</span><br /><span> 77 = File keterangan buruk di negara</span><br /><span> = 78 jauh berubah alamat</span><br /><span> 79 = Tidak bisa mengakses shared library yang dibutuhkan</span><br /><span> 80 = Mengakses shared library yang rusak</span><br /><span> = 81. Lib bagian dalam a.out rusak</span><br /><span> 82 = Mencoba terlalu banyak link dalam shared library</span><br /><span> 83 = Cannot exec a shared library secara langsung</span><br /><span> 84 = tidak valid atau tidak lengkap atau multibyte karakter lebar</span><br /><span> 85 = terputus sistem harus memanggil ulang</span><br /><span> 86 = Streaming pipa kesalahan</span><br /><span> 87 = Terlalu banyak pengguna</span><br /><span> 88 = Socket operasi di non-socket</span><br /><span> = 89 Tujuan alamat diperlukan</span><br /><span> 90 = Pesan terlalu panjang</span><br /><span> 91 = Protocol salah ketik untuk socket</span><br /><span> 92 = Protokol tidak tersedia</span><br /><span> 93 = Protokol tidak didukung</span><br /><span> 94 = Socket jenis tidak didukung</span><br /><span> 95 = Operasi tidak didukung</span><br /><span> 96 = Protokol keluarga tidak didukung</span><br /><span> 97 = Alamat keluarga tidak didukung oleh protokol</span><br /><span> 98 = Alamat sudah digunakan</span><br /><span> 99 = Tidak bisa menetapkan minta alamat</span><br /><span> 100 = Jaringan Down</span><br /><span> 101 = Network unreachable</span><br /><span> 102 = Jaringan jatuh pada sambungan ulang</span><br /><span> 103 = Software disebabkan sambungan batalkan</span><br /><span> 104 = Sambungan ulang oleh rekan</span><br /><span> 105 buffer = Tidak ada ruang yang tersedia</span><br /><span> 106 = Transport endpoint sudah terhubung</span><br /><span> 107 = Transport endpoint tidak tersambung</span><br /><span> 108 = Tidak dapat mengirim setelah transportasi endpoint shutdown</span><br /><span> 109 = Terlalu banyak referensi: tidak dapat mengawinkan</span><br /><span> 110 Connection timed out =</span><br /><span> 111 = Sambungan ditolak</span><br /><span> 112 = Host tidak aktif</span><br /><span> 113 = Tidak ada rute ke host</span><br /><span> 114 = Operasi sudah berlangsung</span><br /><span> 115 = Operasi sekarang sedang berlangsung</span><br /><span> 116 = file NFS kebayuan menangani</span><br /><span> 117 = Struktur kebutuhan pembersihan</span><br /><span> 118 = Bukan jenis file bernama XENIX</span><br /><span> 119 = Tidak ada XENIX semaphores tersedia</span><br /><span> 120 = Apakah jenis file yang bernama</span><br /><span> 121 = Remote I / O error</span><br /><span> 122 = Disk melebihi kuota</span><br /><span> 123 = Tidak ada media ditemukan</span><br /><span> 124 = Wrong jenis media</span></p><span>Sumber : http://www.steveify.com</span>J-ROCKShttp://www.blogger.com/profile/01580918188454088306noreply@blogger.com0