CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 10 Juni 2010

Task 1. Capital Market
SOAL!!
1. Definisi Modal Berdasarkan Sudut Pandangnya ?
2. Jenis Modal ?
3. Fungsi Modal ?
4. Pasar Modal :
* Definisi ?
* Fungsi ?
* Jenis ?
* Elemen ?
* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?
* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ?
* Undang-Undang Yang Mengaturnya ?

5. Penanaman Modal (Investasi = Investment) :
* Definisi ?
* Fungsi ?
* Jenis ?
* Elemen ?
* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten ? b. Tingkat Propinsi ? c. Tingkat Nasional ? d. Tingkat Internasional ?
* Lembaga dan Pejabat Yang Berwenang Mengatur : a. Tingkat Kabupaten Probolinggo? b. Tingkat Propinsi Jawa Timur ?
* Undang-Undang Yang Mengaturnya ?

6. Perbedaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !
7. Persamaan Pasar Modal Dengan Investasi ? Minimal 3 !

JAWAB!!
1)Modal adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan untuk
memulai suatu usaha dalam bidang atau keahlian tertentu.
2)a. modal perseorangan.
b. modal persekutuan.
c. modal perseroan.
d. modal perusahaan.
3)Modal berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perseorangan atau perusahaan
maupun instansi dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi dan membangun
usaha.
4.1)Pasar modal (bursa efek) adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan
penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian
surat-surat berharga.
4.2)- Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara.
- Sebagai indicator perekonomian Negara.
4.3)1. Pasar Saham
2. Pasar Obligasi
4.4)* surat utang (obligasi)
* saham (ekuiti)
* reksadana
* instrument derivatif
* dan instrument lainnya.
4.5)a. Pemerintah daerah → Bupati
b. Pemerintah provinsi → Gubernur
c. Departemen keuangan → menteri keuangan
d. Pemerintah dunia
4.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Si
b. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si
4.7)Undang Undang pasar modal no.8 th 1995
5.1)Investasi adalah pembelian atau penanaman modal atau produksi dari modal
barang-barang yang tidak di konsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan
datang.
5.2)- untuk menambah tambahan modal pada pendapatan.
- untuk mendapatkan keuntungan.
5.3)a. Investasi tanah. Diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan
tanah, harga tanah akan meningkat di masa depan.
b. Investasi pendidikan. Dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian,
diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
c. Investasi saham. Diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil
kerja atau penelitian.
5.4)- Saham
- Modal
- Investor
5.5)a. Pemerintah daerah → Bupati
b. Pemerintah provinsi → Gubernur
c. Departemen keuangan → menteri keuangan
d. Pemerintah dunia
5.6)a. Pemerintah Kabupaten Probolinggo → Bapak H. Hasan Aminuddin M.Si
b. Pemerintah provinsi JATIM → Bapak H. Karwo M.Si
5.7)Undang-Undang investasi no.9 th 1995
6)a. pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana,
sedangkan investasi merupakan penanaman modalnya.
b. pasar modal dilakukan dalam jangka panjang, sedangkan investasi bisa jangka
panjang, menengah, maupun pendek.
c. dipasar modal, saham bisa dipindah tangankan, sedangkan investasi tidak bisa.
7)- untuk menghimpun dana dari masyarakat.
- untuk memperoleh keuntungan.
- sebagai sarana penambah modal.

0 komentar: